- KPK memanggil lima saksi dari Bappenda dan BPKAD Bogor di Jakarta untuk penyidikan korupsi.
- Penyidikan korupsi Pemkab Bogor mencakup dugaan pemotongan upah pungut serta pengadaan Dinas Pendidikan.
- KPK telah menyita barang bukti uang Rp1,5 miliar dan melakukan penggeledahan di berbagai kantor.
SuaraBogor.id - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali berlanjut. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima saksi untuk diperiksa dalam penyidikan.
Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK terakhir kali memeriksa saksi dalam perkara tersebut pada 31 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Budi dilansir dari Antara.
Baca Juga:Suami Tak Bekerja, Nurjana Berharap Lolos Jadi Jukir Pemkot Bogor Demi Biaya Sekolah Anak
Budi menjelaskan, lima saksi yang dipanggil berasal dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
Mereka yakni NAW, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor pada 2025, SES, Bendahara Pengeluaran Bappenda Kabupaten Bogor, serta WD, Pembantu Verifikator Bappenda Kabupaten Bogor.
Selain itu, KPK turut memanggil dua pegawai BPKAD Kabupaten Bogor berinisial DRI dan ES.
Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
Baca Juga:Daftar Jadi Jukir di Bogor, Eks Ojol Berharap Digaji Bulanan
KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Namun, pada 21 Agustus 2026, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Selain perkara tersebut, KPK juga mengungkapkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.