Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 13 Desember 2020 | 19:39 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui di salah satu hotel di Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa (8/12/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Bupati Bogor Ade Yasin mengimbau pada seluruh warganya tidak merayakan malam tahun baru 2021 dengan menggelar acara yang dapat menimbulkan kerumunan. Hal ini dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Baiknya menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan, karena bisa menimbulkan kerumunan yang berujung semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19," ucap Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020).

Ia menyarankan agar masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan cara berdiam diri di rumah untuk berkumpul bersama keluarga, meski dalam kondisi libur panjang.

Di samping itu, ia mewanti-wanti pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran agar tidak menggelar acara meriah dalam merayakan tahun baru.

Baca Juga: Sempat Diprotes, Kegiatan Kutus-Kutus Dihentikan Satgas Covid-19 Buleleng

Selain itu ia menyebut kalau Pemkab Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 tahun 2020.

Perbup tersebut mengatur jam operasional pusat keramaian seperti tempat perbelanjaan dan wisata dalam ruangan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan pariwisata dengan wahana luar ruangan dibatasi hingga pukul 16.00 WIB.

Tak hanya itu, Perbup tersebut juga membatasi jumlah peserta setiap acara, yakni hanya sebanyak 150 orang dengan durasi acara tiga jam.

"Kalau tempatnya besar tetap maksimalnya 150 orang dengan durasi acara tidak lebih dari tiga jam. Aturan ini berlaku sampai tahun baru," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca Juga: Tak Hadir, Polda Jabar Kirim Surat Panggilan Kedua ke Habib Rizieq

Load More