SuaraBogor.id - Menjual narkoba sudah jahat, bagaimana jika menjual narkoba palsu yang diracik dengan obat sakit kepala? Ini terjadi betulan yang dilakukan seorang pria di Pekanbaru.
Warga Kelurahan Kampung Dalam, Pekanbaru bernama Rekos menjual ekstasi palsu yang dia bukin dari obat sakit kepala.
Kisah pembuatan pil ekstasi palsu ini pun dilakukan Rekos dengan menggunakan bahan obat sakit kepala yang dipelajarinya secara otodidak.
Peristiwa tersebut bermula saat Aparat Polsek Tampan menggerebek pabrik rumahan yang diduga memroduksi pil ekstasi palsu di Kelurahan Kampung Dalam, Pekanbaru.
Pelaku atas nama Rekos, dibekuk tim opsnal Polsek Tampan di Jalan Khadijah Ali, Pekanbaru, setelah mendapatkan informasi adanya pabrik rumahan memproduksi obat-obatan terlarang.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sekitar 77 butir yang diduga pil esktasi berbagai warna. Dari tempat itu pula, disita besi pencetak pil esktasi, alat pencetak logo, serta puluhan butir obat sakit kepala dan tiga bungkus kecil narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmatua Ambarita mengatakan, dari hasil intergoasi pelaku mengatakan barang tersebut bukan narkotika jenis pil esktasi, melainkan obat yang menyerupai pil esktasi.
“Pelaku tersebut mengakui barang tersebut miliknya dan menjelaskan bahwa barang tersebut bukan lah Narkotika jenis ekstasi melainkan obat yang menyerupai pil esktasi, dibuatnya sendiri menggunakn bahan dari obat sakit kepala dan zat pewarna,” katanya seperti dilansir Riauonline.co.id-jaringan Suara.com pada Senin, 14 Desember 2020.
Pelaku meracik pil ekstasi palsu menggunakan obat sakit kepala dan pewarna makanan hingga menyerupai bentuk pil esktasi, serta alat pencetak yang dibuat sendiri.
Baca Juga: Positif Narkoba, 8 Pengunjung Kafe di Jaksel Diciduk Polisi
“Pengakuan dari tersangka, belajar secara otodidak, mencontoh dari barang aslinya kemudian menggambarnya kedalam sebuah kertas lalu dipraktekannya dengan bahan yang didapatnya secara mudah dan murah,” lanjutnya.
Dalam sehari pelaku bisa memproduksi sebanyak 25 butir dan dijual Rp 50 ribu per butirnya. Rekos juga mengakui telah melakoni pembuatan diduga pil esktasi ini selama dua minggu terakhir.
“Pelaku meracik dengan cara digunting dan diukir menyerupai dengan gambar ekstasi yang pernah dilihat dan digambarnya kedalam sebuah kertas lalu untuk menekan atau mengepresnya menggunakan alat berupa besi berbentuk segi empat,” ujarnya.
Selain itu, Rekos juga diketahui pengguna narkotika jenis sabu dan sudah dua kali masuk penjara dengan perkara narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor