SuaraBogor.id - Peci haji dan baju koko jadi bukti kejahatan fans Habib Rizieq Shihab sekaligus simpatisan FPI, Muhammad Umar. Peci putih dan baju koko itu disita polisi.
Muhammad Umar pakai peci dan baju koko itu saat merekam dirinya ancam penggal kepala polisi. Muhammad Umar kesal karena Habib Rizieq ditahan.
Kini Muhammad Umar harus mendekam di penjara akibat aksi nekatnya ingin memenggal kepala polisi.
Ancaman lewat rekaman video yang beredar di media sosial itu diduga karena Umar geram polisi menangkap pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah bukti yang berkaitan dengan konten video yang dibuat Umar. Barang-barang yang disita polisi di antaranya yakni, handphone, peci putih dan baju koko abu-abu yang digunakan oleh tersangka saat membuat video ancaman tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes mengatakan, dari penyidikan sementara, Umar merupakan tersangka tunggal karena merekam dan menyebarkan video berisi ancaman penggal kepala polisi ke dunia maya.
"Dia posting dengan HP, dia rekam dirinya sendiri dan posting ke medsos yang ada," kata Yusri saat merilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Simpatisan FPI Fans Rizieq
Yusri juga mengatakan, jika tersangka adalah simpatisan FPI. Kasus ini terungkap setelah polisi meringkus Umar di kawasan Jakarta Barat, Minggu kemarin.
Baca Juga: 3 Fakta Muhammad Umar, Simpatisan FPI dan Habib Rizieq Ancam Penggal Polisi
"DB ini dia mengaku simpatisan FPI," ujar Yusri.
Yusri juga membebeberkan motif Umar menyebarkan video ancaman tersebut lantaran kesal saat mengetahui Rizieq akan ditangkap. Yusri menyebut Umar merupakan pengagum alias fans Rizieq.
"Motifnya ngefans (Habib Rizieq) katanya. Kami masih dalami terus yang bersangkutan siapa dengan beraninya menyampaikan hal tersebut," kata Yusri.
Atas perbuatannya, Umar dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ancam Penggal Polisi
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Dualisme Berujung Buntung, KNPI Bogor Terancam Gigit Jari Tak Dapat Dana Hibah 2026
-
Kisah Haru Pedagang Ayam Ciseeng, Bebas Penjara Berkat Restorative Justice
-
Resmi! Dr. Alim Setiawan Terpilih Jadi Rektor IPB University Gantikan Arif Satria
-
Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Aturan
-
3 Rekomendasi Sepeda Lipat Terbaik untuk Bapak-Bapak Usia 30-50 Tahun, Mulai 2 Jutaan!