SuaraBogor.id - Mohammad Idris kembali menjadi Wali Kota Depok. Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Mohammad Idris- Imam Budi Hartono menang Pilkada Depok.
Hal itu sudah diumumkan dan sahkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Depok. KPU Depok menggelar rekapitulasi suara tingkat kota dari hasil Pilkada Depok 2020 pada Selasa (15/12/2020) di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda.
Hasil rekapitulasi suara menunjukan Mohammad Idris- Imam Budi Hartono meraih 55,55 persen suara dari pasangan Pradi Supriatna -Afifah Alia sebesar 44, 45 persen.
"Hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kota pemilihan Wali kota dan wakil wali kota Depok 2020 dimenangkan paslon nomor 2 yaitu Idris-Imam," kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna.
Ia menyebutkan partisipasi pemilih pada Pilkada Depok 2020 sebesar 62,79 persen meski KPU Depok menargetkan 77, 5 persen.
Hasil perolehan suara sah kata Nana, sebanyak 748.346 suara dan suara tidak sah sebanyak 29.391 suara.
"Jadi total 777. 737 suara yang memilih atau berpartisipasi di Pilkada Depok 2020," ucap dia.
Nana mengatakan, pemilihan kepala daerah ini di tengah pandemi COVID-19 malah ada kenaikan partisipasi pemilih jika dibandingkan Pilkada 2015 lalu.
"Ada kenaikan. Alhamdulillah, tidak ada laporan klaster di Pilkada Depok 2020," kata Nana.
Baca Juga: Penampakan Karangan Bunga Atas Kemenangan Idris-Imam
Dikatakan dia bahwa pihaknya mengapresiasi masing-masing pasangan calon dan tim kampanye karena dapat menjaga kondusifitas sejak awal tahapan hingga 9 Desember.
Dia pun berharap dipenghujung proses ini semua pihak dapat sama-sama tetap menjaga kondusifitas.
“Jika misalnya ada ketidakpuasan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya. Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” ungkapnya.
Menurut Nana, saat ini masyarakat Depok sudah sangat cerdas berdemokrasi sehingga dapat menjaga situasi aman lancar damai dan kondusif sampai dengan tahapan Pilkada tuntas.
Jikapun ada gugatan nanti akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Betul kan ada jalur MK jalur perselisihan hasil pemilihan kalau memang itu dianggap kurang dan ada ranahnya untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi,” paparnya.
Berita Terkait
-
PKS Jelaskan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
-
Jagoannya Keok di Pilkada Depok, PKS Beri Respons Begini
-
Hasil Real Count PKS Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok, Tapi Beda Pemenangnya di Hitung Cepat Indikator dan Voxpol
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Lagi-lagi Masuk Bursa Pilkada Depok, NasDem Blak-blakan Buka Peluang Dukung Kaesang
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Transformasi Digital Makin Kuat, BRI Jadi yang Pertama Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham