SuaraBogor.id - Sejarah Indonesia Lawyers Club dari tahun 1998. ILC berhenti tayang di TVone sejak, Selasa (15/12/2020) kemarin.
ILS berhenti tayang, meski dengan kata-kata "cuti panjang" tayang di TV. ILC akan pindah platform di media sosial Youtube.
Sejarah Indonesia Lawyers Club (ILC) bermula pada tahun 6 Mei 1992. Saat itu, Jakarta Lawyer Club (JLC) yang menjadi cikal bakal ILC untuk pertama kalinya dibentuk.
Lahirnya organisasi ini sendiri dipelopori oleh para praktisi hukum yang terdiri dari sembilan orang lulusan Sarajana Hukum.
Kemudian kesembilan orang itu menyepakati dan menandatangani sebuah piagam pendirian JLC, di antara mereka adalah Amir Syamsuddin, Denny Kailimang, Erman Rajagukguk, Karni Ilyas, Luhut MP Pangaribuan, OC Kaligis, Rudhy A. Lontoh, Todung Mulya Lubis, dan Wina Armada.
Setelah roda organisasi berjalan beberapa bulan, barulah pada 30 Juli 1992, JLC memutuskan untuk meluncurkan organisasinya ke publik. Dalam peluncuran di Executive Club Hotel Hilton Jakarta, Todung Mulya Lubis didapuk sebagai President JLC periode pertama dan didampingi oleh Vice President, Karni Ilyas.
Kemudian dua nama lainnya, Denny Kailimang dan Erman Rajagukguk ditunjuk menjadi Sekretaris Komite. Sedangkan lima orang sisanya menjabat sebagai anggota komite.
“JLC ini berdiri karena kita prihatin, pada waktu itu kok kelihatannya organisasi-organisasi advokat terpecah belah. Jadi, tidak ada satu pun organisasi advokat pada waktu itu yang bisa membawakan masalah-masalah hukum ke tengah masyarakat,” kata salah satu cikal bakal ILC, Denny Kailimang beberapa tahun lalu.
Adanya perpecahan di sejumlah tubuh organisasi advokat inilah yang mendorong mereka untuk membuat sebuah wadah di lingkaran masyarakat yang membahas seputar masalah hukum yang ada di tanah air.
Baca Juga: ILC Pamit, Rocky Gerung: Salah Satu Pengganggu Telah Dilenyapkan
Berangkat dari cita-cita dan harapan itu, pada akhirnya mereka sepakat untuk memperbolehkan siapun bagi sarjana hukum yang ingin bergabung sehingga tak terbatas pada seseorang yang berprofesi sebagai advokat saja.
Meski begitu JLC juga membuat sebuah persyaratan yang wajib dipatuhi oleh calon anggota baru, yakni mendapat rekomendasi minimal tiga orang dari tokoh-tokoh pendiri yang menjadi komite dan disiplin membayar iuran anggota.
Sebagai antisipasi menghadapai lonjakan anggota baru yang bisa membuatnya menjadi organisasi massa, mereka pun membatasi jumlah anggota yang maksimal hanya sekitar 75 orang saja.
Saat itulah mereka bersama para anggota JLC membuat berbagai acara dan diskusi rutin yang membahas masalah hukum.
Hasil dari pembahasan diskusi dipublikasikan oleh sebuah media cetak bernama Forum Keadilan, yang saat itu Karni Ilyas menjabat sebagai Pemimpin Redaksi.
Pada suatu ketika, para pendiri JLC disuguhi tawaran yang cukup menarik oleh slah satu pemilik SCTV, yakni Henry Pribadi.
Berita Terkait
-
Karni Ilyas Bukan Wartawan Gagal! Refly Harun Skakmat Wakil Ketum Projo Terkait Gibran
-
Rocky Gerung Disamakan dengan Gus Miftah, Karni Ilyas Pasang Badan: Bedanya...
-
Momen Silfester Matutina Ditinggal Rocky Gerung Pulang saat Debat Panas: Saya Gak Mau Denger Onderdil
-
Dipelototi Karni Ilyas, Roy Suryo Langsung Kicep
-
Ngobrol Bareng Ayah Mirna, Reaksi Karni Ilyas Jadi Sorotan sampai Trending di Medsos
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
-
Angka Kemiskinan Turun di Bawah 9%, Menkeu: Pertama Kali dalam Sejarah
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif