SuaraBogor.id - Sejarah Indonesia Lawyers Club dari tahun 1998. ILC berhenti tayang di TVone sejak, Selasa (15/12/2020) kemarin.
ILS berhenti tayang, meski dengan kata-kata "cuti panjang" tayang di TV. ILC akan pindah platform di media sosial Youtube.
Sejarah Indonesia Lawyers Club (ILC) bermula pada tahun 6 Mei 1992. Saat itu, Jakarta Lawyer Club (JLC) yang menjadi cikal bakal ILC untuk pertama kalinya dibentuk.
Lahirnya organisasi ini sendiri dipelopori oleh para praktisi hukum yang terdiri dari sembilan orang lulusan Sarajana Hukum.
Kemudian kesembilan orang itu menyepakati dan menandatangani sebuah piagam pendirian JLC, di antara mereka adalah Amir Syamsuddin, Denny Kailimang, Erman Rajagukguk, Karni Ilyas, Luhut MP Pangaribuan, OC Kaligis, Rudhy A. Lontoh, Todung Mulya Lubis, dan Wina Armada.
Setelah roda organisasi berjalan beberapa bulan, barulah pada 30 Juli 1992, JLC memutuskan untuk meluncurkan organisasinya ke publik. Dalam peluncuran di Executive Club Hotel Hilton Jakarta, Todung Mulya Lubis didapuk sebagai President JLC periode pertama dan didampingi oleh Vice President, Karni Ilyas.
Kemudian dua nama lainnya, Denny Kailimang dan Erman Rajagukguk ditunjuk menjadi Sekretaris Komite. Sedangkan lima orang sisanya menjabat sebagai anggota komite.
“JLC ini berdiri karena kita prihatin, pada waktu itu kok kelihatannya organisasi-organisasi advokat terpecah belah. Jadi, tidak ada satu pun organisasi advokat pada waktu itu yang bisa membawakan masalah-masalah hukum ke tengah masyarakat,” kata salah satu cikal bakal ILC, Denny Kailimang beberapa tahun lalu.
Adanya perpecahan di sejumlah tubuh organisasi advokat inilah yang mendorong mereka untuk membuat sebuah wadah di lingkaran masyarakat yang membahas seputar masalah hukum yang ada di tanah air.
Baca Juga: ILC Pamit, Rocky Gerung: Salah Satu Pengganggu Telah Dilenyapkan
Berangkat dari cita-cita dan harapan itu, pada akhirnya mereka sepakat untuk memperbolehkan siapun bagi sarjana hukum yang ingin bergabung sehingga tak terbatas pada seseorang yang berprofesi sebagai advokat saja.
Meski begitu JLC juga membuat sebuah persyaratan yang wajib dipatuhi oleh calon anggota baru, yakni mendapat rekomendasi minimal tiga orang dari tokoh-tokoh pendiri yang menjadi komite dan disiplin membayar iuran anggota.
Sebagai antisipasi menghadapai lonjakan anggota baru yang bisa membuatnya menjadi organisasi massa, mereka pun membatasi jumlah anggota yang maksimal hanya sekitar 75 orang saja.
Saat itulah mereka bersama para anggota JLC membuat berbagai acara dan diskusi rutin yang membahas masalah hukum.
Hasil dari pembahasan diskusi dipublikasikan oleh sebuah media cetak bernama Forum Keadilan, yang saat itu Karni Ilyas menjabat sebagai Pemimpin Redaksi.
Pada suatu ketika, para pendiri JLC disuguhi tawaran yang cukup menarik oleh slah satu pemilik SCTV, yakni Henry Pribadi.
Berita Terkait
-
Jurnalis Kawakan Karni Ilyas Duduki Komisaris Emiten Tambang DEWA, Ini Profilnya
-
Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Karni Ilyas Awards 2025 Kembali Hadir! Ruang Baru Mahasiswa Menyuarakan Realitas Indonesia
-
Karni Ilyas Bukan Wartawan Gagal! Refly Harun Skakmat Wakil Ketum Projo Terkait Gibran
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga