Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Desember 2020 | 16:03 WIB
Syahganda Nainggolan dalam video di realita TV (Screenshot YouTube realita TV)

SuaraBogor.id - Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan didakwa pasal penyebaran berita bohong yang membuat keonaran oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok.

Hal itu diungkapkan JPU dalam persidangan perdana Syahanda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok secara virtual pada Senin (21/12/2020)

Diketahui bahwa terdakwa Syahganda Nainggolan berada di Bareskrim, sedangkan hakim, JPU dan penasehat hukum berada di PN Depok.

"Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Arief Syafrianto membacakan dakwaan.

Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Sidang Perdana di PN Depok Hari Ini

Isi pasal itu adalah:

Ayat 1: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Ayat 2: Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sementara itu Ketua tim JPU Syahwan mengatakan jika ada keberatan dari terdakwa maka bisa dibuktikan di pengadilan pada persidangan selanjutnya.

"Kalau emang keberatan dibuktikan di pengadilan saja,” katanya.

Baca Juga: KAMI ke Polri: Syahganda Cs Sampai Sekarang Tak Bisa Dibesuk, Itu Kenapa?

Diketahui sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2021 mendatang.

Load More