SuaraBogor.id - Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan didakwa pasal penyebaran berita bohong yang membuat keonaran oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok.
Hal itu diungkapkan JPU dalam persidangan perdana Syahanda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok secara virtual pada Senin (21/12/2020)
Diketahui bahwa terdakwa Syahganda Nainggolan berada di Bareskrim, sedangkan hakim, JPU dan penasehat hukum berada di PN Depok.
"Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Arief Syafrianto membacakan dakwaan.
Isi pasal itu adalah:
Ayat 1: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Ayat 2: Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Sementara itu Ketua tim JPU Syahwan mengatakan jika ada keberatan dari terdakwa maka bisa dibuktikan di pengadilan pada persidangan selanjutnya.
"Kalau emang keberatan dibuktikan di pengadilan saja,” katanya.
Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Sidang Perdana di PN Depok Hari Ini
Diketahui sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2021 mendatang.
Sementara itu, Penasehat hukum Abdullah Alkatiri mengatakan, akan melakukan penyusunan eksepsi pada sidang selanjutnya.
"Kami akan susun eksepsinya," ucap dia.
Selain itu, ia mengaku ada kesulitan bertemu dengan terdakwa untuk berkomunikasi.
Jika ingin bertemu, kata dia harus ada persetujuan dari JPU.
"Selama ini kami ada kesulitan bertemu. Selalu dikatakan bahwa minta persetujuan JPU. Bahkan kami sudah dapat surat dari JPU, tetap masih belum diakses, " kata dia.
Berita Terkait
-
Bakom RI Bakal Manfaatkan AI untuk Sosialisasikan Program dan Pemikiran Presiden Prabowo
-
Pratikno Tinggalkan Menko PMK, Kini Dilantik Jadi Ketua Wantimpres
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Datang ke Istana Usai Ditelepon Seskab Teddy, Syahganda Nainggolan Bakal Dilantik Jadi Kepala Bakom?
-
Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Tunggu Tanda Tangan Gubernur Jabar, Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Tertunda Lagi
-
Rp90 Miliar Anggaran Lahan Jalan Tambang Dialihkan ke Pendidikan dan Kesehatan Bogor
-
BRI Perkuat Ekosistem MotoGP Mandalika 2026 Lewat Pariwisata, UMKM, dan Keberlanjutan
-
BRI Dorong Prestasi Atlet Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Lapas Cibinong, Tensi Agak Tinggi