SuaraBogor.id - Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan didakwa pasal penyebaran berita bohong yang membuat keonaran oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok.
Hal itu diungkapkan JPU dalam persidangan perdana Syahanda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok secara virtual pada Senin (21/12/2020)
Diketahui bahwa terdakwa Syahganda Nainggolan berada di Bareskrim, sedangkan hakim, JPU dan penasehat hukum berada di PN Depok.
"Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Arief Syafrianto membacakan dakwaan.
Isi pasal itu adalah:
Ayat 1: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Ayat 2: Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Sementara itu Ketua tim JPU Syahwan mengatakan jika ada keberatan dari terdakwa maka bisa dibuktikan di pengadilan pada persidangan selanjutnya.
"Kalau emang keberatan dibuktikan di pengadilan saja,” katanya.
Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Sidang Perdana di PN Depok Hari Ini
Diketahui sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2021 mendatang.
Sementara itu, Penasehat hukum Abdullah Alkatiri mengatakan, akan melakukan penyusunan eksepsi pada sidang selanjutnya.
"Kami akan susun eksepsinya," ucap dia.
Selain itu, ia mengaku ada kesulitan bertemu dengan terdakwa untuk berkomunikasi.
Jika ingin bertemu, kata dia harus ada persetujuan dari JPU.
"Selama ini kami ada kesulitan bertemu. Selalu dikatakan bahwa minta persetujuan JPU. Bahkan kami sudah dapat surat dari JPU, tetap masih belum diakses, " kata dia.
Ia menjelaskan, perkara ini bukan tindak pidana. Tapi murni orang menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami minta kebijakan hakim didatangkan Terdakwa agar bisa berkomunikasi dengan lawyer dan keluarga. Alhamdulillah, pak Syahanda tegar dan sehat. Saya katakan beliau seorang yang memberikan kontribusi ke negara. Tokoh Reformasi. Beliau bukan kaleng-kaleng, " pungkas dia.
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri mengatakan, kliennya tidak menyampaikan kebohongan, tapi menyampaikan pendapat.
“Ini jelas-jelas berhubungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat, bagaimana jika orang menyampaikan pendapat dinyatakan pidana. Bahaya," kata Alkatiri di Pengadilan Negeri Depok.
Alkatiri mengatakan, dakwaan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28e ayat 2 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yaitu Undang-Undang 29 Tahun 1999.
Pihaknya berpendapat apakah dakwaan itu tepat atau tidak. Pasalnya kata dia perihal kebohongan harus dilakukan pengujian.
“Ya kita uji apakah ini bertentangan dengan undang-undang dasar atau tidak karena pasal kebencian itu tidak ada yang ada hanya kebohongan lah bohong itu hakim tidak boleh mengambil kewenangan Tuhan yang menyatakan orang itu bohong atau tidak," pungkas dia.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah
-
Syahganda dan Abraham Samad 'Kritik' Gibran: Anak Haram Konstitusi hingga Potensi 'Presiden Dadakan'
-
Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kerusuhan, Analis: Waspada Musuh Dalam Selimut
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Perkuat Positioning BRI di Tengah Antusiasme Fans
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Mantan Kades di Caringin Ditusuk Tetangga, Pelaku Diduga Rencanakan Pembunuhan
-
Bikin Kesal! SPBU di Parungpanjang Jual Pertalite Campur Air, Belasan Kendaraan Mogok Massal