SuaraBogor.id - Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan didakwa pasal penyebaran berita bohong yang membuat keonaran oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok.
Hal itu diungkapkan JPU dalam persidangan perdana Syahanda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok secara virtual pada Senin (21/12/2020)
Diketahui bahwa terdakwa Syahganda Nainggolan berada di Bareskrim, sedangkan hakim, JPU dan penasehat hukum berada di PN Depok.
"Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Arief Syafrianto membacakan dakwaan.
Isi pasal itu adalah:
Ayat 1: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Ayat 2: Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Sementara itu Ketua tim JPU Syahwan mengatakan jika ada keberatan dari terdakwa maka bisa dibuktikan di pengadilan pada persidangan selanjutnya.
"Kalau emang keberatan dibuktikan di pengadilan saja,” katanya.
Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Sidang Perdana di PN Depok Hari Ini
Diketahui sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2021 mendatang.
Sementara itu, Penasehat hukum Abdullah Alkatiri mengatakan, akan melakukan penyusunan eksepsi pada sidang selanjutnya.
"Kami akan susun eksepsinya," ucap dia.
Selain itu, ia mengaku ada kesulitan bertemu dengan terdakwa untuk berkomunikasi.
Jika ingin bertemu, kata dia harus ada persetujuan dari JPU.
"Selama ini kami ada kesulitan bertemu. Selalu dikatakan bahwa minta persetujuan JPU. Bahkan kami sudah dapat surat dari JPU, tetap masih belum diakses, " kata dia.
Berita Terkait
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah
-
Syahganda dan Abraham Samad 'Kritik' Gibran: Anak Haram Konstitusi hingga Potensi 'Presiden Dadakan'
-
Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kerusuhan, Analis: Waspada Musuh Dalam Selimut
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Desa BRILiaN Sausu Tambu Dorong Ekonomi Pesisir, Raih Pengakuan di Tingkat Nasional
-
DPRD Bogor Soroti LKPJ 2025, Bentuk 3 Pansus untuk Perkuat Pengawasan dan Aset
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Bersih-Bersih Internal, Pemkab Bogor Gandeng BNN Gelar Tes Urine Mendadak di Kantor Dinas
-
BRI Borong Penghargaan Domestik Dealer Utama SBN Terbaik 2025