Ia menjelaskan, perkara ini bukan tindak pidana. Tapi murni orang menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami minta kebijakan hakim didatangkan Terdakwa agar bisa berkomunikasi dengan lawyer dan keluarga. Alhamdulillah, pak Syahanda tegar dan sehat. Saya katakan beliau seorang yang memberikan kontribusi ke negara. Tokoh Reformasi. Beliau bukan kaleng-kaleng, " pungkas dia.
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri mengatakan, kliennya tidak menyampaikan kebohongan, tapi menyampaikan pendapat.
“Ini jelas-jelas berhubungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat, bagaimana jika orang menyampaikan pendapat dinyatakan pidana. Bahaya," kata Alkatiri di Pengadilan Negeri Depok.
Alkatiri mengatakan, dakwaan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28e ayat 2 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yaitu Undang-Undang 29 Tahun 1999.
Pihaknya berpendapat apakah dakwaan itu tepat atau tidak. Pasalnya kata dia perihal kebohongan harus dilakukan pengujian.
“Ya kita uji apakah ini bertentangan dengan undang-undang dasar atau tidak karena pasal kebencian itu tidak ada yang ada hanya kebohongan lah bohong itu hakim tidak boleh mengambil kewenangan Tuhan yang menyatakan orang itu bohong atau tidak," pungkas dia.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Sidang Perdana di PN Depok Hari Ini
Berita Terkait
-
Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kerusuhan, Analis: Waspada Musuh Dalam Selimut
-
Prabowo Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta: Usut Kekerasan Aparat hingga Isu Makar
-
Analis Bongkar Skenario Gulingkan Presiden Prabowo, Gejolak di Pati dan Bone Cuma Pemicu?
-
Politikus Sindir Jokowi Soal Ijazah Palsu, Sebut Sudah Tak Punya Kekuatan Dan Tak Perlu Dipikirkan
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Bukan Rumpin atau Leuwiliang, Ini Alasan Cigudeg Dijagokan Jadi Ibu Kota Bogor Barat?
-
Demi Pemilu 'Nol Kertas': KPU Bogor Kumpulkan Ahli, Godok Rencana Transformasi ke E-voting
-
Revolusi Demokrasi Lokal, Pilkades E-voting Jadi Uji Coba Awal Pemilu Digital di Bogor?
-
Lagi-Lagi! Makan Bergizi Gratis Diduga Sebabkan Keracunan Massal, Tiga Siswa Dilarikan ke RSUD Ciawi
-
Perang Dingin Memuncak! Kang Jaya Somasi Pengurus Lama PSB Bogor, Ungkap Kerugian Moral dan ...