Ia menjelaskan, perkara ini bukan tindak pidana. Tapi murni orang menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami minta kebijakan hakim didatangkan Terdakwa agar bisa berkomunikasi dengan lawyer dan keluarga. Alhamdulillah, pak Syahanda tegar dan sehat. Saya katakan beliau seorang yang memberikan kontribusi ke negara. Tokoh Reformasi. Beliau bukan kaleng-kaleng, " pungkas dia.
Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri mengatakan, kliennya tidak menyampaikan kebohongan, tapi menyampaikan pendapat.
“Ini jelas-jelas berhubungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat, bagaimana jika orang menyampaikan pendapat dinyatakan pidana. Bahaya," kata Alkatiri di Pengadilan Negeri Depok.
Alkatiri mengatakan, dakwaan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28e ayat 2 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yaitu Undang-Undang 29 Tahun 1999.
Pihaknya berpendapat apakah dakwaan itu tepat atau tidak. Pasalnya kata dia perihal kebohongan harus dilakukan pengujian.
“Ya kita uji apakah ini bertentangan dengan undang-undang dasar atau tidak karena pasal kebencian itu tidak ada yang ada hanya kebohongan lah bohong itu hakim tidak boleh mengambil kewenangan Tuhan yang menyatakan orang itu bohong atau tidak," pungkas dia.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Sidang Perdana di PN Depok Hari Ini
Berita Terkait
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah
-
Syahganda dan Abraham Samad 'Kritik' Gibran: Anak Haram Konstitusi hingga Potensi 'Presiden Dadakan'
-
Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kerusuhan, Analis: Waspada Musuh Dalam Selimut
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Mengapa Ikan Sapu-Sapu Harus Dimusnahkan? Ini Penjelasan Bupati Bogor Saat Bersihkan Situ Citatah
-
Harkitnas ke-118, Bupati Bogor Ajak Warga Warisi Semangat Juang Lewat Medsos Positif
-
Puskesmas Cisarua Disorot, Bupati Rudy Susmanto Janji Evaluasi Menyeluruh
-
5 Fakta Stadion Pakansari Jadi Venue Utama AFF 2026 dan Persiapan Kilat Bupati Bogor
-
Warga RW 11 Kayumanis Bogor Pasang Spanduk Protes, Tegas Tolak Proyek PSEL di Pemukiman