SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor membuka hotel dan mal saat perayaan Tahun Baru 2021. Bahkan gereja pun dibuka dan jemaat bisa ke gereja merayakan Natal.
Keputusan itu bersamaan dengan pemberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dalam penanganan Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bogor nomor 440.45-911 tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil usai rapat evaluasi PSBMK yang dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya dan dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan jajaran OPD terkait di Balai Kota Bogor, Selasa (22/12/2020).
Pada kesempatan sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Forkopimda Kota Bogor sudah berkoordinasi dengan pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Kota Bogor.
Baca Juga: Rugi! Hotel Batalkan Pesta Kembang Api karena Kebijakan Rapid Test Antigen
Bima Arya menjelaskan, ibadah Natal tahun ini harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Untuk itu, Pemkot Bogor mengimbau pengurus gereja agar melakukan pembatasan jemaat dan kapasitas ibadah. Jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pihak Gereja.
"Jadi mungkin di malam natal hanya sekali ibadahnya. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan, ibadah diperbolehkan namun dengan pembatasan," ujar Bima, seperti dilaporkan Ayobogor.com, Rabu (23/12/2020).
Pemkot dan Polresta Bogor Kota mencatat, dari total 77 gereja yang ada, 51 lokasi akan melaksanakan secara virtual atau tidak ada sama sekali aktivitas jemaat di yang ibadah ke gereja.
Sebanyak 26 lokasi sisanya menggabungkan antara ibadah virtual dan offline ke gereja. Artinya ada pembatasan jemaat yang diperbolehkan ibadah di gereja.
Perayaan Tahun Baru 2021 pun, lanjut Bima, tidak diperkenankan melakukan perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian.
Baca Juga: Perpanjang PSBMK, Wisata ke Kota Bogor Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen
Bima juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi edaran ini termasuk hotel, restoran, kafe, dan mal untuk menjamin tidak adanya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung.
“Kami menyepakati jam operasional kafe, restoran, toko dan mal hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 di tanggal 25 Desember sampai 27 Desember dan pada tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Di luar tanggal ini jam operasional berlaku seperti biasa," ujarnya.
“Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” kata Bima.
Bima menambahkan, untuk menyelaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor juga akan mewajibkan semua pengunjung tempat-tempat wisata menunjukkan keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau Swab PCR yang dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan.
"Kalau tidak menunjukkan, tidak bisa masuk. Kami tidak menyediakan test ini, silahkan lakukan itu secara mandiri. Kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Bogor dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan itu. Karena tempat wisata akan diawasi Satgas, Disparbud, Satpol PP, dan tempat wisata yang melanggar akan terkena sanksi teguran tertulis, denda sampai penutupan izin usaha," tegas Bima.
Menutup akhir 2020 ini, Bima Arya mengajak dan menghimbau masyarakat untuk beribadah dan berdoa di rumah masing-masing, lebih aman, lebih nyaman dan lebih maslahat.
Pihaknya sangat membatasi kegiatan di luar rumah mengingat Covid-19 sedang merayap menuju puncak dan PSBMK Kota Bogor kembali diperpanjang mengikuti Provinsi Jawa Barat sampai 8 Januari.
"Satgas bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan tempat-tempat umum, lebih gencar melakukan patroli setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan. Dan masih berlaku pembatasan 50 persen di semua tempat ketika beroperasi," kata Bima.
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Pemkab Bogor Akselerasi Penanganan Stunting dengan Data Digital
-
SIPD Bermasalah, Pemkab Bogor Minta Bantuan Pusat untuk Lancarkan Proyek Strategis
-
Perumda Air Pemkab Bogor Beri Diskon Spesial, Pelanggan Non-Aktif Bisa Kembali Nikmati Air Bersih Murah
-
Dapat Tiga Keluhan Utama di Dapil 5, Rudy Susmanto Janji Realisasikan Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Soal TPS di Titik Rawan Bencana, Ini Kata KPU Kota Bogor