SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor membuka hotel dan mal saat perayaan Tahun Baru 2021. Bahkan gereja pun dibuka dan jemaat bisa ke gereja merayakan Natal.
Keputusan itu bersamaan dengan pemberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dalam penanganan Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bogor nomor 440.45-911 tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil usai rapat evaluasi PSBMK yang dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya dan dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan jajaran OPD terkait di Balai Kota Bogor, Selasa (22/12/2020).
Pada kesempatan sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Forkopimda Kota Bogor sudah berkoordinasi dengan pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Kota Bogor.
Bima Arya menjelaskan, ibadah Natal tahun ini harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Untuk itu, Pemkot Bogor mengimbau pengurus gereja agar melakukan pembatasan jemaat dan kapasitas ibadah. Jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pihak Gereja.
"Jadi mungkin di malam natal hanya sekali ibadahnya. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan, ibadah diperbolehkan namun dengan pembatasan," ujar Bima, seperti dilaporkan Ayobogor.com, Rabu (23/12/2020).
Pemkot dan Polresta Bogor Kota mencatat, dari total 77 gereja yang ada, 51 lokasi akan melaksanakan secara virtual atau tidak ada sama sekali aktivitas jemaat di yang ibadah ke gereja.
Sebanyak 26 lokasi sisanya menggabungkan antara ibadah virtual dan offline ke gereja. Artinya ada pembatasan jemaat yang diperbolehkan ibadah di gereja.
Perayaan Tahun Baru 2021 pun, lanjut Bima, tidak diperkenankan melakukan perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian.
Baca Juga: Rugi! Hotel Batalkan Pesta Kembang Api karena Kebijakan Rapid Test Antigen
Bima juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi edaran ini termasuk hotel, restoran, kafe, dan mal untuk menjamin tidak adanya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung.
“Kami menyepakati jam operasional kafe, restoran, toko dan mal hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 di tanggal 25 Desember sampai 27 Desember dan pada tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Di luar tanggal ini jam operasional berlaku seperti biasa," ujarnya.
“Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” kata Bima.
Bima menambahkan, untuk menyelaraskan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, Pemerintah Kota Bogor juga akan mewajibkan semua pengunjung tempat-tempat wisata menunjukkan keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau Swab PCR yang dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan.
"Kalau tidak menunjukkan, tidak bisa masuk. Kami tidak menyediakan test ini, silahkan lakukan itu secara mandiri. Kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Bogor dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan itu. Karena tempat wisata akan diawasi Satgas, Disparbud, Satpol PP, dan tempat wisata yang melanggar akan terkena sanksi teguran tertulis, denda sampai penutupan izin usaha," tegas Bima.
Menutup akhir 2020 ini, Bima Arya mengajak dan menghimbau masyarakat untuk beribadah dan berdoa di rumah masing-masing, lebih aman, lebih nyaman dan lebih maslahat.
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Cari Sepeda Bekas Murah Tapi Kualitas Sultan? Ini 5 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan yang Bagus
-
Kinerja Solid, Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham
-
UI Periksa 16 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di Fakultas Hukum
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo