Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 28 Desember 2020 | 11:57 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Habib Rizieq ke Ciawi untuk melakukan peletakkan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes Agrokultural Markaz Syariat. [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

SuaraBogor.id - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini, Senin (28/12/2020). Pemeriksaan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq diperiksa terkait kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Terkait kasus itu, Bareskrim telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak, Minggu (13/12/2020) dini hari WIB. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin (28/12).

Baca Juga: Geger! Poster Kabinet, Gatot Nurmantyo Jadi Presiden, Rizieq Shihab?

Sementara kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar membenarkan adanya pemeriksaan Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Megamendung Bogor.

Aziz mengatakan pihaknya akan mendampingi Habib Rizieq dalam pemeriksaan tersebut.

"Iya saya sudah berada di Polda Metro untuk dampingi HRS," kata Aziz saat dikonfirmasi.

Kurang lebih puluhan ribu jamaah di simpang Gadog Ciawi, sambut kedatangan Habib Rizieq, Jumat (13/11/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini terkait kasus kerumunan Megamendung Bogor.

Sebelumnya, Habib Rizieq jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Mau Digusur, Pesantren FPI Bersurat ke PTPN: Somasi Anda Error in Persona

Status Habib Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.

Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.

"Panitianya enggak ada kalau Megamendung," ucap Andi.

Dilimpahkan ke Bareskrim

Kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Jawa Barat, yang ditangani Polda Jabar dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Polda Jabar juga melimpahkan kasus Rumah Sakit Ummi Bogor ke Bareskrim.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Senin (21/12/2020).

"Nah ini yang nanti akan jadi penyidik gabungan ya, baik dari Bareskrim maupun dari Polda. Tapi semua kasusnya sudah ditarik ke Bareskrim," ujarnya dilansir dari Ayobogor.com—jaringan SuaraBogor.id, grup Suara.com.

Erdi menambahkan, Polri membentuk tim penyidik gabungan dari Bareskrim dan Ditreskrimum Polda Jabar.

"Namun penyidiknya dibentuk ke tim satgas," tambah Erdi.

Terkait kedua kasus tersebut, Polda Jabar belum menetapkan tersangka.

Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Terkait kasus kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi. Termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Sedangkan terkait kasus RS Ummi Bogor, penyidikan dilakukan oleh tim penyidik Polres Kota Bogor.

Load More