SuaraBogor.id - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief turut mengomentari kisruh antara pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) dan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Selasa (29/12/2020).
Andi Arief mengomentari kebijakan pemerintah itu pada cuitan akun pribadinya di Twitter.
Di situ, dia menilai mengenai Hak Guna Usaha (HGU) berdirinya ponpes milik Habib Rizieq sangat sederhana.
Pemerintah menduga kata dia, bahwa lahan yang saat ini dijadikan tempat anggota Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan sumber pembiayaan Habib Rizieq.
Maka dari itu, Pemerintah mencoba mematikan lahan sumber pembiayaan tersebut, dengan cara mengajukan somasi terakhir untuk dikosongkan berdirinya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah yang berlokasi di Kecamatan Megamendung, Kabupayen Bogor.
Namun, nampaknya ia menilai Pemerintah keliru dalam hal ini, bahwa pada kenyataannya dilokasi tersebut tidak ada lahan usaha perkebunan.
"Soal HGU megamendung meurut saya ini soal sederhana, pemerintah menduga itulah sumber pembiayaan gerakan HRS selama ini, Matikam logistiknya gerakan bisa diredan ternyata keliru, tak ada usaha perlebunan di sana, sekarang pemerintah kebingungan sendiri," katanya dikutip Suarabogor.id dalam cuitan di akun Twitternya.
Sekedar informasi, Tim Advokasi Markaz Syariah telah menyerahkan surat tanggapan atau jawaban somasi yang dilayangkan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Senin (28/12/2020).
Salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya hanya menyerahkan surat tanggapan kaitan somasi dilayangkan PTPN VIII kepada Ponpes Agrokultural Markaz Syariah saja.
Baca Juga: Ini Alasan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husain Harus Dilanjutkan
Padahal, sebelumnya Tim Advokasi Markaz Syariah berencana akan berunding dengan pihak PTPN VIII untuk membahas somasi yang dilayangkan tersebut. Namun, nyatanya hal itu tidak terjadi.
Aziz juga tidak menjelaskan kenapa audiensi dengan pihak PTPN VIII itu tidak jadi, namun hanya menyerahkan surat jawaban atau tanggapan saja.
"Sudah (Hanya melayangkan surat tanggapan atau jawaban saja)," kata Aziz kepada Suarabogor.id.
Dalam surat tanda terima yang dikirim Aziz kepada Suarabogor.id, surat tertanggal 28 Desember 2020 perihal jawaban somasi itu ditujukan kepada PT Perkebunan Nusantara VIII, Mohammad Yudayat selaku direktur.
Yang menyerahkan surat itu masih salah satu Tim Advokasi Markaz Syariah yakni, Ichwanudin Tuankotta dan juga penerimanya dari pihak PTPN VIII yakni Helen RS.
Sementara saat dihubungi salah satu pihak dari Perusahaan PTPN VIII, belum memberikan tanggapan, kaitan surat jawaban yang sudah dikirim Tim Advokasi Markaz Syariah tersebut.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Kaget Ada 5 Truk Preman Bersenjata Bambu saat 27 Agustus, Habib Rizieq Minta Pimpinannya Ditangkap
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong