SuaraBogor.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintahan Kota Banda Aceh dilarang bermain game online karena dinilai bisa mengakibatkan penurunan produktivitas kerja.
"Iya surat perihal larangan bermain game online itu benar adanya," kata Kabag Humas Pemerintah Kota Banda Aceh Said Fauzan, di Banda Aceh, Rabu (30/12/2020).
Said Fauzan mengatakan, surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh Muzakkir tersebut disiapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
"Surat ini yang siapkan BKPSDM, surat benar adanya," ujar Said.
Dalam surat bernomor 800/2.628 tertanggal 29 Desember 2020 itu disampaikan larangan bermain game online itu untuk menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami, sesuai visi Wali Kota yakni terwujudnya Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.
Salah satu caranya dengan mengantisipasi dan membatasi permainan game online yang mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia.
Oleh karena itu, melalui surat yang tersebut, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain game online.
"Bagi yang telah menginstal aplikasi game online agar segera menghapusnya," kata Muzakkir melalui suratnya.
Muzakkir juga meminta para Kepala OPD melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya, apabila terdapat ASN yang melanggar maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. [Antara]
Baca Juga: Nahdlatul Ulama Haramkan Game Online Higgs Domino Island karena Main Judi
Berita Terkait
-
Masjid Raya Baiturrahman Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Menahan Amarah Saat Main Game: Ujian Kesabaran Ramadan
-
Perlancar Distribusi Bantuan, Kementerian PU Buka Fungsional Tol SigliBanda Aceh 24 Jam
-
Densus 88: Ideologi Neo Nazi dan White Supremacy Menyasar Anak Lewat Game Online!
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Siap Gowes Pagi! 5 Rekomendasi Sepeda Terbaik untuk Bapak-Bapak di Mei 2026
-
Gudang Oli di Karanggan Terbakar Hebat, Asap Hitam Selimuti Langit Gunung Putri
-
Viral! Aksi Kejar-kejaran Debt Collector di Puncak Pass Bogor, Sopir Teriak 'Begal'
-
Mangkir di PTUN? Pemkab Bogor Bongkar Alasan Administratif dan Komitmen Eksekusi Lahan
-
Trauma Proyek Mangkrak, Warga Kayumanis Tegas Tolak Pembangunan PSEL Kota Bogor