SuaraBogor.id - Ketua DPW FPI Tangsel Kiai Khalilulrahman Ahmad angkat bicara FPI dibubarkan pemerintah. Kiai Khalil menduga FPI dibubarkan karena hanya FPI ormas yang kritis ke pemerintah.
Kiai Khalil bercerita percobaan pembubaran FPI bukan kali pertama terjadi. Sehingga Kiai Khalil tidak kaget kini FPI dibubarkan permanen.
"Enggak heran, itu sudah terjadi sejak dari presiden ke presiden. Kita enggak kaget. Tidur-tidur aja, enak-enak aja. Ada intel ya masing-masing aja," katanya saat ditemui di kediamannya di Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Rabu (30/12/2020).
Khalil menerangkan, pembubaran FPI oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk pembungkaman.
Hal itu, karena FPI dikenal sebagai ormas yang rajin mengkritisi kebijakan pemerintah.
"Kenapa ya, FPI dikejar seperti itu beda dengan ormas lain? Karena FPI satu-satunya ormas di negeri ini yang berani mengkritisi pemerintah, gitu. Ya itu diantaranya (pembungkaman). Supaya apa yang diinginkan oleh pemerintah itu tetap berjalan. Sedangkan FPI itu berdiri justru untuk mengkritisi ketika mereka salah jalan," terang Khalil.
Khalil mengklaim bahwa FPI bukanlah musuh bagi siapapun. Tapi musuh FPI, lanjut Khalil, adalah kezaliman.
"Yang jelas FPI bukan musuh siapapun, pemerintah, polisi, aparat. FPI cuma punya musuh satu, kedzoliman. Ketika siapapun dzolim, itulah musuh FPI. Siapapun yang dzolim, terlepas presiden, atau siapapun lah," tegasnya.
Setelah pemeerintah bubarkan FPI, Khalil mengaku belum mendapatkan instruksi dari pengurus FPI daerah dan pusat untuk melakukan aktivitas atau suatu kegiatan.
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Ketua FPI Tangsel: Enggak Kaget
"Ya, nanti kita lihat. Karena kita organisasi, saya bawahan, tunggu intruksi bagaimana di atas (FPI pusat)," pungkasnya.
Pemerintah resmi membubarkan dan melarang seluruh aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, secara de jure FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019.
Kemudian berdasarkan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 yang diteken pada 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan bakal menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan ormas tersebut.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Karena itu pula, Mahfud memerintahkan kepada aparat keamanan baik ditingkat pusat maupun daerah, untuk mengabaikan keberadaan FPI.
Berita Terkait
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Terpopuler: Promo Sepatu Black Friday hingga Zodiak Paling Beruntung 24-30 November
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Pemotor Wanita Hantam Pikap di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol: Luka Robek di Kepala
-
Ancaman Rudy Susmanto untuk Birokrasi Lamban: Jika Ingin Bogor Maju, Kita Harus Berlari Bersama
-
12 Juta Motor Bakal Kepung Jabodetabek? Dishub Bogor Pasang Kuda-Kuda Hadapi Libur Nataru
-
Rumpin Bogor Punya 4 Hidden Gem Wisata Alam dan Surga Durian untuk Libur Akhir Tahun
-
Dibayar Rp 250 Ribu, Siswa Les Dapat Bocoran Soal? Guru SDN Bogor Langsung Diberhentikan Sementara