Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 Desember 2020 | 20:33 WIB
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

Pemerintah resmi membubarkan dan melarang seluruh aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, secara de jure FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019.

Kemudian berdasarkan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 yang diteken pada 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan bakal menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan ormas tersebut.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Ketua FPI Tangsel: Enggak Kaget

Karena itu pula, Mahfud memerintahkan kepada aparat keamanan baik ditingkat pusat maupun daerah, untuk mengabaikan keberadaan FPI.

Ia juga meminta agar aparat bisa menolak segala kegiatan yang dilaksanakan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Load More