SuaraBogor.id - Ketua DPW FPI Tangsel Kiai Khalilulrahman Ahmad angkat bicara FPI dibubarkan pemerintah. Kiai Khalil menduga FPI dibubarkan karena hanya FPI ormas yang kritis ke pemerintah.
Kiai Khalil bercerita percobaan pembubaran FPI bukan kali pertama terjadi. Sehingga Kiai Khalil tidak kaget kini FPI dibubarkan permanen.
"Enggak heran, itu sudah terjadi sejak dari presiden ke presiden. Kita enggak kaget. Tidur-tidur aja, enak-enak aja. Ada intel ya masing-masing aja," katanya saat ditemui di kediamannya di Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Rabu (30/12/2020).
Khalil menerangkan, pembubaran FPI oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk pembungkaman.
Hal itu, karena FPI dikenal sebagai ormas yang rajin mengkritisi kebijakan pemerintah.
"Kenapa ya, FPI dikejar seperti itu beda dengan ormas lain? Karena FPI satu-satunya ormas di negeri ini yang berani mengkritisi pemerintah, gitu. Ya itu diantaranya (pembungkaman). Supaya apa yang diinginkan oleh pemerintah itu tetap berjalan. Sedangkan FPI itu berdiri justru untuk mengkritisi ketika mereka salah jalan," terang Khalil.
Khalil mengklaim bahwa FPI bukanlah musuh bagi siapapun. Tapi musuh FPI, lanjut Khalil, adalah kezaliman.
"Yang jelas FPI bukan musuh siapapun, pemerintah, polisi, aparat. FPI cuma punya musuh satu, kedzoliman. Ketika siapapun dzolim, itulah musuh FPI. Siapapun yang dzolim, terlepas presiden, atau siapapun lah," tegasnya.
Setelah pemeerintah bubarkan FPI, Khalil mengaku belum mendapatkan instruksi dari pengurus FPI daerah dan pusat untuk melakukan aktivitas atau suatu kegiatan.
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Ketua FPI Tangsel: Enggak Kaget
"Ya, nanti kita lihat. Karena kita organisasi, saya bawahan, tunggu intruksi bagaimana di atas (FPI pusat)," pungkasnya.
Pemerintah resmi membubarkan dan melarang seluruh aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, secara de jure FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019.
Kemudian berdasarkan putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 yang diteken pada 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan bakal menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan ormas tersebut.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Karena itu pula, Mahfud memerintahkan kepada aparat keamanan baik ditingkat pusat maupun daerah, untuk mengabaikan keberadaan FPI.
Berita Terkait
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
-
Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Momen Langka di CFD: Duet Tak Terduga Rudy Susmanto dan Ade Yasin Bikin Heboh Warga Bogor
-
CFD Cibinong Uji Coba Terakhir! Rudy Susmanto Bongkar Skema Berbeda
-
Warga Harap Bebas Kendaraan, Bupati Siap Gelar Rapat Finalisasi CFD Cibinong: Kapan Tutup Total?
-
CFD Cibinong Bakal Permanen Setiap Minggu? Bupati Rudy Puas dan Beberkan Konsep Istirahat Alam
-
Proyek Vital Bogor Mandek Total Akibat 'Sengkarut' Kebijakan Dedi Mulyadi dan Material Langka