SuaraBogor.id - Keamanan data pribadi penerima vaksin Covid-19 dijamin oleh pemerintah. Data-data tersebut tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan lain selain program vaksinasi.
Juru bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan aturan pengelolaan data penerima vaksin sudah diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020.
"Perlu kami tegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai," kata Siti Nadia Tarmizi dalam jumpa pers dari Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes itu menjelaskan, data pribadi penerima vaksin dihimpun melalui peraturan perundang-undangan yang dilengkapi dengan sistem keamanan sehingga tidak akan digunakan untuk kepentingan lain selain vaksinasi.
Nadia menambahkan, setiap penerima vaksin akan mendapatkan pesan singkat atau SMS dari aplikasi PeduliCovid, kemudian penerima diminta melakukan verifikasi dan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi.
Sementara bagi penerima vaksin yang berada di daerah dengan kendala internet, maka Satgas Covid-19 akan melakukan verifikasi dan registrasi secara manual di kecamatan setempat.
"Registrasi ini sangat penting, karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta skrining sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita," jelasnya.
Rencananya, sebanyak 181,5 juta masyarakat Indonesia akan disuntik vaksin Covid-19 untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Rencana vaksinasi yang mudah-mudahan dapat kita laksanakan dalam kurun waktu 15 bulan ke depan dengan sasaran sebanyak 181,5 juta jiwa," tuturnya.
Baca Juga: Vaksin Sinovac di Jateng: Solo 4.364 Dosis, Semarang 5.450 Dosis
Diketahui, sebanyak 1,3 juta tenaga kesehatan akan menjadi kelompok pertama bersama Presiden Joko Widodo yang akan disuntik vaksin CoronaVac.
Pemerintah telah mengimpor 3 juta vaksin buatan perusahaan Sinovac Biotech dan sudah mulai didistribusikan ke beberapa dinas kesehatan di daerah.
Selain dari Sinovac, pemerintah juga telah meneken kesepakatan suplai vaksin COVID-19 dari Novavax - pengembang vaksin dari Amerika dan Kanada, dan AstraZeneca - pengembang vaksin dari Inggris.
Berita Terkait
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
CEK FAKTA: Joe Biden Terserang Kanker Gara-gara Vaksin Covid-19, Benarkah?
-
Vaksin TBC Bill Gates Diuji di Indonesia: Aman atau Tidak? Ini Kata Istana
-
Mudik Gratis Bio Farma 2025 Akan Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
-
Seorang Dokter di Inggris Coba Bunuh Pasangan Ibunya dengan Vaksin COVID-19 Palsu!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Ultimatum Menkeu Purbaya: Bank BUMN Diguyur Rp200 T, Dilarang Cuma Santai-santai Beli Obligasi
-
Dari IPB ke Istana: Kiprah Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Pilihan Prabowo Subianto
-
Hilang 12 Hari, Pencari Burung Ditemukan Tewas Terjepit Kayu Raksasa di Dasar Curug Seribu
-
5 Fakta Ngeri di Balik Wacana Larangan Total Vape di RI, Nomor 4 Jadi Ancaman Nyata!
-
RI Mau Tiru Singapura? Punya Vape Bisa Didenda Rp25 Juta dan Masuk Rehab Narkoba