Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 05 Januari 2021 | 07:10 WIB
Pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF, akhirnya ditangkap Mabes Polri. [dokumentasi]

SuaraBogor.id - DF, seorang remaja berumur 15 tahun, warga Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Penetapan itu ternyata berdampak pada keluarganya, terutama adik dan kakak DF.

Kedua saudara DF disebut kini lebih sering mengurung diri di kamar dan tidak mau bertemu siapapun.

Dilansir dari Ayobandung.com (jaringan Suara.com), berselang empat hari usai DF dijemput Bareskrim Polri, adik dan kakak DF sudah bisa keluar kamar dan berinteraksi dengan saudaranya, bahkan sudah berani buka toko kelontongannya.

Nyai (40) mengatakan, terus memberi motivasi dan semangat kepada adik dan kakak DF, semuanya ini merupakan cobaan yang harus dihadapi.

Baca Juga: Fakta Baru Pelaku Parodi Indonesia Raya: Masih Bocah dan Jago Gocek Polisi

"Kebetulan kakaknya yang mengelola toko, saya menyuruh untuk buka dan berpikiran positif saja, saya beri semangat kepada adik dan kakaknya untuk berani menghadapi kenyataan pahit ini, dan mendoakan agar permasalahan yang menimpa DF cepat selesai," ujar Nyai pada wartawan, Senin (4/1/2021).

Nyai yang biasa disapa Teh Nyai menuturkan, kedua orang tua DF saat ini di Jakarta melakukan pendampingan karena masih anak anak. Sedangkan adik dan kakaknya di Cianjur tidak mau buka toko, karena merasa terpukul dengan kejadian tersebut.

“Iya toko sempat tutup tiga hari, karena ya itu merasa malu dan tidak mau ketemu orang, makanya tutup,” tuturnya.

Load More