Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Senin, 11 Januari 2021 | 11:51 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

SuaraBogor.id - Habib Rizieq Shihab kembali jadi tersangka.Habib Rizieq jadi tersangka kasus tes swab COVID-19 di Bogor. 

Habib Rizieq dituduh menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab terhadap Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. 

Kasus ini digarap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Selain Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat juga jadi tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa penyidik berencana memeriksa ketiga tersangka pada pekan ini. 

Baca Juga: Tak Cuma Rizieq, Polisi Jerat Menantu hingga Dirut RS Ummi Bogor Tersangka

Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

"Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka)," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya resmi menetapkan Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab terhadap Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. 

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Andi.

Sebelumnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah lebih dahulu meningkatkan status perkara kasus swab tes Rizieq di RS Ummi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Suasana RS Ummi Bogor, Jawa Barat, tempat Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dirawat, Kamis (26/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Belakangan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya. Selain Rizieq, penyidik juga telah memeriksa Andi Tatat. Dia diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri usai dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Baca Juga: Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Swab di RS UMMI Bogor

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Load More