SuaraBogor.id - Habib Rizieq Shihab kembali jadi tersangka.Habib Rizieq jadi tersangka kasus tes swab COVID-19 di Bogor.
Habib Rizieq dituduh menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab terhadap Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Kasus ini digarap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Selain Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat juga jadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa penyidik berencana memeriksa ketiga tersangka pada pekan ini.
"Minggu ini rencananya (diperiksa sebagai tersangka)," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya resmi menetapkan Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab terhadap Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Andi.
Sebelumnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah lebih dahulu meningkatkan status perkara kasus swab tes Rizieq di RS Ummi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Belakangan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya. Selain Rizieq, penyidik juga telah memeriksa Andi Tatat. Dia diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri usai dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Baca Juga: Tak Cuma Rizieq, Polisi Jerat Menantu hingga Dirut RS Ummi Bogor Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif