SuaraBogor.id - Rocky Gerung membongkar trik Jokowi pakai aparat untuk musuhi Habib Rizieq Shihab. Rocky Gerung menjelaskan hal itu menyusul posisi Habib Rizieq semakit terjepit.
Rocky Gerung yang menyebut dia tengah menjadi musuh bersama baik oleh Presiden Jokowi maupun pihak lainnya.
Habib Rizieq Shihab diganjar tiga status tersangka pidana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pernikahan putrinya di Petamburan, kerumunan di Megamendung Bogor, dan terbaru soal test Swab Covid-19 bersama RS Ummi Bogor.
Pernyataan tersebut diutarakan Rocky Gerung lewat video berjudul "HABIB RIZIEQ MUSUH PALING DITAKUTI JOKOWI" yang diunggah dalam saluran YouTube miliknya, Senin (11/1/2021).
Rocky Gerung membuka komentarnya soal Habib Rizieq dengan sentilan pedas. Dia menyinggung soal sogokan uang dan jabatan, berikut pula buntut-buntutnya.
"Jadi karena kasus itu maka dicarikan tempelan, karena itu kita baca dari awal, mudah bikin algoritma dari bahasa pemerintah atau Presiden Jokowi mengaktifkan aparat mengurusi Habib Rizieq," imbuhnya.
"Kasus Habib Rizieq cuma 1 yaitu tidak mau disogok uang dan jabatan," ujar Rocky Gerung seperti dikutip Suara.com.
Kemudian Rocky Gerung menyebut Habib Rizieq tengah menjadi musuh bersama. Oleh sebab itu, pantas kiranya menurut dia Habib Rizieq menjadi pimpinan opisis.
Hersubeno Arief sebagai rekan diskusi Rocky Gerung dalam video itu pun mengungkit kabar yang menyebut pembubaran FPI adalah keinginan Presiden Jokowi, bukan kehendak Mahfud MD.
Baca Juga: Rocky Gerung: Habib Rizieq Dimusuhi karena Gak Mau Disogok Uang dan Jabatan
Rocky Gerung menimpali dengan mengatakan hal itu sudah diduganya sejak awal karena dia melihat perbedaan bahasa tubuh Mahfud MD, pihak yang mengumumkan instruksi pembubaran FPI.
"Ya saya duta dari awal begitu karena Mahfud MD yang terus menerus mengucapkan ancaman, itu bahasa tubuhnya ada yang kaku. Dia memusuhi tapi dia tahu secara intelektual ngapain mesti musuhi orang yang beda pendapat," tutur Rocky Gerung.
"Tapi karena dia diperintahkan atasannya, maka dia tampil sebagai tukang pukul Habib Rizieq di depan pers. Itu memperburuk cara kita beradaptasi dengan keadaan yang ruwet hari ini," lanjut dia.
Lebih lanjut, Rocky Gerung menyebut upaya penargetan Habib Rizieq sebagai musuk merupakan bentuk kekonyolan. Sebab, ada beberapa hal yang mendasarinya berkata demikian.
"Jadi menargetkan Habib Rizieq itu merupakan kekonyolan karena dia gak punya partai. Mau bikin negara islam pakai apa? Mau jadi teroris beli senjata macam-macam dan di dalam AD/ART FPI bahkan gak boleh lakkan kekerasan. Tapi ini ada contoh beberapa anggota, ya ciduk aja anggotanya karena secara normatif gak ada. Itu kecurigaan yang dibackup kebencian politik," tandas Rocky Gerung.
Habib Rizieq Sandang 3 Tersangka Kasus COVID-19 Sejak dari Arab
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar