SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor telah menyepakati penutupan Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah.
Jalan Raya Jenderal Sudirman Kota Bogor ditutup mulai malam ini, Selasa (12/1/2021). Mulai pukul 19.00-05.00 WIB.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, penutupan Jalan Raya Jenderal Sudirman berlaku sampai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir.
"Pada PPKM kali ini perlu adanya atensi bersama dari seluruh masyarakat, saya sampaikan kepada warga saat ini kondisi ruang pasien Covid-19 sudah penuh," katanya saat ditemui di sekitaran Air Mancur Jalan Raya Sudirman, Selasa sore.
"Makanya kami bersepakat dengan semua unsur Forkopimda untuk melakukan penutupan di Jalan Sudirman ini, mulai malam ini sampai PPKM berakhir," sambung Bima.
Ia menjelaskan, kepada masyarakat yang akan melewati Jalan Raya Jenderal Sudirman mulai malam ini sampai 25 Januari 2020 akan dilakukan penutupan.
Dilakukannya penutupan Jalan Raya Jenderal Sudirman karena, selalu terjadi kerumunan masyarakat di lokasi tersebut.
Ia menilai, dengan adanya penutupan kali ini tentu bisa mengurai semuanya.
"Pembatasannya mulai jam 07.00 WIB malam sampai jam 05.00 WIB dini hari atau Subuh. Lebih baik di rumah, hindari kerumunan, kurangi mobilitas, makanya kita menyepakati ini semua," tukasnya.
Baca Juga: Mulai Malam Ini, Jalan Raya Jenderal Sudirman Kota Bogor Ditutup
Ditempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo menuturkan, pihaknya tentu akan mendukung penuh langkah yang diambil Pemerintah Kota Bogor.
"Kami akan melakukan penindakan di lokasi-lokasi yang sering ada kerumunan, kami juga akan melakukan monitor untuk cafe-cafe dan restoran serta pusat belanja yang tidak mematuhi kaitan PPKM ini akan kita tindak di tempat," tuturnya.
"Kami berharap ini bisa berarti dan bisa menurunkan angka penyebaran Covid-19, jadi tidak perlu lagi adanya perpanjangan PPKM kedua kalinya," sambungnya.
Menurutnya, jelang penutupan Jalan Raya Sudirman dan melakukan pemantauan di Cafe, Restoran dan pusat belanja pihaknya menerjunkan 700 personel.
Mengenai rekayasa lalu lintas sendiri ia mengaku, akan berkordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, apabila terjadi antrean panjang maka akan dilakukan rekayasa lainnya.
"Ini masih tahap sosialisasi, kita akan kordinasi dengan Dishub, dan akan melakukan penutupan, kita juga lihat perkembangannya seperti apa, ruas lainnyapun kita akan lakukan penutupan untuk mencegah kerumunan masyarakat, tapi kita lihat dulu evaluasinya nanti seperti apa," tutupnya.
Berita Terkait
-
Wamendagri Dorong Legislator Daerah Jadi Motor Pembangunan Berkeadilan Ekologis
-
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Seluruh Pemangku Kepentingan
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum
-
Wamendagri Bima Dorong Lulusan IPDN Persiapkan Diri Menjadi Kepala Daerah Masa Depan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bumi Flores NTT
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja