SuaraBogor.id - Seluruh pesawat Boeing seri Classics, yakni Boeing 737-300/400/500 akan diinspeksi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai tindak lanjut kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 pada akhir pekan kemarin. Inspeksi dimulai 11 Januari 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Antara di Jakarta, Rabu (13/1/2021) membenarkan adanya pemeriksaan khusus tersebut yang tertera dalam surat bernomor KP.004/1/10/DKPPU-2021.
“Ya, betul akan dilakukan inspeksi,” kata Adita
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub akan menunjuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Boeing 737 Classics tersebut.
“Ini preventif action kepada pesawat tipe yang sama Boeing 737 Classics yang ada di Indonesia dan hal ini biasanya dilakukan di negara-negara lain untuk tindakan pencegahan,” katanya.
Pemeriksaan tersebut, meliputi AD compliance, inspeksi rutin dan major inspection dengan aprroved maintenance, termasuk component replacement status (status penggantian komponen), CPCP, SSID, SIP, ELT inspection.
Kemudian monitoring repetitive defect (pengawasan kerusakan yang berulang), pelatihan pilot kaitannya dengan weather avoidance (pencegahan cuaca) dan upset recovery training, pilot proficiency check (pemeriksaan kecakapan pilot), crew duty time terkait dengan pengalaman terbaru hingga pemeriksaan implementasi surat edaran pada masa pandemi COVID-19 berkaitan dengan kesiapan kru dan operasional pesawat dan lainnya.
Dalam surat tersebut, diinstruksikan bahwa seluruh operator Boeing 737 untuk menyiapkan dokumen salinan untuk pemeriksaan yang dapat menggunakan kerja dari rumah dengan cara komunikasi melalui surel, telepon, panggilan video, mempertimbangkan kondisi pandemi dan/atau onsite inspection.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Boeing 737-500 merupakan salah satu Boeing seri Classics yang diketahui diproduksi pada 1994. Pesawat nahas itu berusia 26 tahun.
Baca Juga: Gelombang Tinggi, Pencarian Sriwijaya Air SJ182 Dihentikan Sementara
Berita Terkait
-
Menhub: Status 36 Bandara Internasional Tidak Permanen
-
Kemenhub Rombak Aturan Truk ODOL, Kepentingan Sopir Diperhatikan?
-
Bandara Internasional Bertambah, Menhub: Biar Tak Ada Pertanyaan Mau ke Indonesia Itu Sulit
-
Skandal Suap Menjalar ke Pati: KPK Konfirmasi Bupati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA
-
Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur KA, ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Ditahan KPK!
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
Terkini
-
Gebrakan dari Hambalang, Sinyal Keras Perang Terbuka Lawan Mafia Tambang
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK
-
Goodbye JPO Paledang! Akses Dekat Stasiun Bogor Ini Resmi Ditutup dan Segera Rata dengan Tanah
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil