Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 18 Januari 2021 | 12:51 WIB
Ratna Sarumpaet dan Mbak You

SuaraBogor.id - Peramal Mbak You ramalkan Jokowi lengser 2021 akan dilaporkan ke polisi. Bahkan Mbak You akan dilaporkan pasal pembuatan kegaduhan seperti yang dijerat ke Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet pernah dipenjara karena meyebarkan hoaks telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.

Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Soal Ramalan, Husin Shihab: Jangan-jangan Mbak You Suruhan Partai Oposisi

Laporan ke polisi itu akan dilakukan politisi PSI Muannas Alaidid. Menurutnya Mbak You bisa dituduh melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Muannas menuding Mbak You mengubah pernyataan ramalan Presiden Jokowi lengser tahun 2021 menjadi tahun 2024.

"Tahun Ramalan direvisi itu sdh cukup bukti unsur sebarkan berita bohong terpenuhi, ada Ketentuan Ps.14-15 UU No.1 Th46 melarang, kasus gaduh yang sama seperti menjerat juga Ratna Sarumpaet, profesi apapun mestinya tak ada kebal hukum bagi setiap orang dalam menjalankan pekerjaanya," kata Muannas dalam akun twitternya.

Ratna Sarumpaet bebas. (dok pengacara)

Pasal berlapis

Muannas Alaidid menyebut Mbak You ramalkan Jokowi lengser di 2021 bisa dijerat banyak pasal. Salah satunya soal penghinaan terhadap penguasa.

Baca Juga: Ramal Jokowi Lengser, Nikita Mirzani Minta Mbak You Ditangkap

Mbak You ramalkan Jokowi lengser di 2021 bisa dijerat UU ITE.

Load More