SuaraBogor.id - Peramal Mbak You ramalkan Jokowi lengser 2021 akan dilaporkan ke polisi. Bahkan Mbak You akan dilaporkan pasal pembuatan kegaduhan seperti yang dijerat ke Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet pernah dipenjara karena meyebarkan hoaks telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan ke polisi itu akan dilakukan politisi PSI Muannas Alaidid. Menurutnya Mbak You bisa dituduh melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas menuding Mbak You mengubah pernyataan ramalan Presiden Jokowi lengser tahun 2021 menjadi tahun 2024.
"Tahun Ramalan direvisi itu sdh cukup bukti unsur sebarkan berita bohong terpenuhi, ada Ketentuan Ps.14-15 UU No.1 Th46 melarang, kasus gaduh yang sama seperti menjerat juga Ratna Sarumpaet, profesi apapun mestinya tak ada kebal hukum bagi setiap orang dalam menjalankan pekerjaanya," kata Muannas dalam akun twitternya.
Pasal berlapis
Muannas Alaidid menyebut Mbak You ramalkan Jokowi lengser di 2021 bisa dijerat banyak pasal. Salah satunya soal penghinaan terhadap penguasa.
Baca Juga: Soal Ramalan, Husin Shihab: Jangan-jangan Mbak You Suruhan Partai Oposisi
Mbak You ramalkan Jokowi lengser di 2021 bisa dijerat UU ITE.
"MY Bisa dijerat ada Ps. 28 (2) ITE soal kebencian ditengah masy. Ps.14 & 15 UU No.1 Th46 dugaan menyebarkan kebohongan serta Ps.207 KUHP Penghinaan thd penguasa. @DivHumas_Polri," kata Muannas Alaidid dalam akun Twitternya @muannas_alaidid, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya, Muannas Alaidid menilai Mbak You melakukan penghasutan.
Muannas Alaidid menyamakan pernyataan Mbak You seperti Ustaz Haikal Hassan yang mengaku mimpi bertemu Nabi Muhammad.
"Tangkap! Ini persis kasus haikal tdk bisa dibela dg alasan mimpi, pun si peramal tdk bisa dibela pakai alasan ramalan tapi ini provokasi dan hasutan @DivHumas_Polri," kata Muannas.
Penjelasan Mbak You
Berita Terkait
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Harta Anak, Publik Tak Percaya dan Ungkit Hoaks Penganiayaan
-
Lama Tak Muncul, Ratna Sarumpaet Dipolisikan Cucu Sendiri Perihal Warisan
-
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Kandung, Diduga Gelapkan Warisan!
-
Dipolisikan Cucu Sendiri Atas Dugaan Penggelapan Warisan, Ratna Sarumpaet Tak Dendam
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Rekomendasi Baju Koko Promo Ramadhan di Blibli: Pilih yang Adem, Rapi, dan Bisa di Banyak Acara
-
5 Poin Penting Kronologi Pasutri di Cisarua Bogor Dibunuh Karyawan Sendiri Karena Sakit Hati
-
Cari Kerja di Bogor Sulit, Ini Jawaban Bupati Rudy Susmanto
-
Nasib Lahan Terdampak Lindi, Pemkab Bogor Janjikan Ganti Rugi di TPAS Galuga
-
Harmoni di Jalan Suryakencana, Parade Cap Go Meh Bogor 2026 Digelar Usai Tarawih