Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 18 Januari 2021 | 14:45 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat meresmikan RS Lapangan di GOR Padjajaran, Senin (18/1/2021). [Dok. Tim Porkompim Kota Bogor]

SuaraBogor.id - Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Hari ini, Senin (18/1/2021), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Wali Kota Bogor Bima Arya.

Pemanggilan terkait kasus swab Habib Rizieq Shihab ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Bima Arya.

Dua pemanggilan sebelumnya dilakukan di Polresta Bogor.

Baca Juga: Bandingkan Raffi Ahmad dengan HRS, Refly Harun: Semua Tidak Perlu Ditangkap

"Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab di RS Ummi. Kalau dua kali kemarin di Bogor ya, hari ini saya memenuhi panggilan di Bareskrim," kata Bima.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (3/12/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

Pantauan Suara.com, Wali Kota Bogor Bima Arya tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.45 WIB.

Bima yang mengenakan pakaian kemeja biru, celana hitam dan masker putih itu mengatakan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.

Bima lantas mengaku tak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

Dia menyatakan, hanya akan menjelaskan beberapa keterangan yang nantinya diperlukan penyidik.

Baca Juga: Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantunya Diperiksa Bareskrim Polri

"Nggak ada (persiapan khusus), lebih kepada saya akan menjelaskan barangkali kalau diperlukan kembali penguatan kronologis langkah-langkah dari Satgas (Covid-19) kenapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke kepolisian," katanya.

Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahanan Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq.

Load More