Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 18 Januari 2021 | 20:50 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota terkait kasus swab Habib Rizieq Shihab, Kamis (3/12/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebelumnya juga menyebut Habib Rizieq Shihab sempat terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun, Habib Rizieq justru mengaku dalam keadaan sehat.

Andi mengatakan bahwa keterangan Habib Rizieq itu lah yang menjadi dasar penyidik mempersangkakan pasal penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kasus tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Penyebaran berita bohong itu, kata Andi, disampaikan Habib Rizieq melalui YouTube Front TV.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bogor Melonjak, RS Lapangan Dioperasikan

"Diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun," kata Andi saat dihubungi wartawan, Selasa (12/1).

Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahanam Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

Seperti diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq.

Baca Juga: Kasus Swab Habib Rizieq, Bima Arya Kembali Diperiksa, Kali Ini di Bareskrim

Load More