Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 18 Januari 2021 | 20:50 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota terkait kasus swab Habib Rizieq Shihab, Kamis (3/12/2020). (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahanam Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

Seperti diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bogor Melonjak, RS Lapangan Dioperasikan

Load More