SuaraBogor.id - RE Koswara tak kuasa menitikan air mata saat meluapkan cerita di depan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyani.
Pria 85 tahun itu menjadi sorotan publik karena digugat oleh anaknya sendiri yang meminta ganti rugi sebesar Rp3 M. Gugatan itu berkaitan dengan sewa tanah sebuah bangunan milik Koswara yang kini dipakai anaknya untuk berjualan.
Dikutip dari SuaraJabar.id, pertemuan antara mantan Bupati Purwakarta itu dengan Koswara digelar di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum RE Koswara, pada Rabu (20/1/2021) kemarin.
Pada pertemuannya, Koswara menceritakan awal kasus anaknya Deden yang menggugat dirinya. Koswara menceritakan jika dahulunya ia bekerja sebagai pengelola bioskop.
Bioskop tersebut, berkedudukan di kawasan Ujungberung, atau tepatnya di tanah milik ayahnya, yang saat ini menjadi objek gugatan.
"Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara.
Tangis Koswara pun pecah, saat menyebut nama Masitoh. Karena ia baru mengetahui, anaknya itu baru meninggal, kemarin ini. Koswara kemudian menceritakan lagi, Dari tanah yang dahulunya bioskop itu, sebagiannya yakni berukuran 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden (anak Koswara).
Deden menyewanya sejak 2012. Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.
Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan. Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.
Baca Juga: Digugat Anak Sendiri, Koswara: Menyekolahkan Mereka sudah Lebih dari Rp3 M
Usai cerita, masih dalam keadaan menangis, Dedi pun nampak menenangkan Koswara.
"Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi, berucap sambil memeluk Koswara.
Dalam kasus ini, Dedi yang selalu intens dalam setiap kasus gugatan anak terhadap orang tua, berucap akan mendamaikan dua belah pihak, baik Koswara maupun anaknya Deden.
"Kasihan bapak Koswara, seharusnya sekarang sudah istirahat. Saya ini sering mengadvokasi anak gugat orang tua, dan selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan," kata dia.
Dedi menyakini, kasus Koswara dan Deden ini, bakalan selesai tanpa harus berakhir dalam putusan pengadilan.
"Di sini saya juga berharap, gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Puncak Membara! Warga Korban PHK Siap Gugat Presiden, Janji Menteri Hanif Faisol Cuma Angin Surga?
-
Mengapa Truk Box Itu Gagal Menanjak? Misteri Penyebab Rem Blong di Tanjakan Ciampea Renggut Nyawa
-
Bentrok Kepentingan Tanah Desa vs Utang BLBI, Mendes Yandri Desak Keputusan Berani Pemerintah
-
Membongkar Strategi CIMB Niaga Bogor: Bukan Hanya Pinjaman, Tapi Garansi Bisnis Berkelanjutan
-
Lelang Tanah 800 Hektare Akibat 'Dosa Masa Lalu': Dua Desa Kuno di Bogor Jadi Tumbal Skandal BLBI