Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 22 Januari 2021 | 18:46 WIB
Ratu prostitusi online Yunita alias Keyko (40), kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini dia ditangkap Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraBogor.id - Praktik prostitusi di kawasan Puncak kembali dibongkar jajaran Polres Bogor. Dalam kasus ini cewek Puncak Bogor dijual Rp 300 ribu, pelanggan bisa ML semalaman.

Bisnis esek-esek ini terjadi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021).

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan ada sebanyak dua orang yang menjadi jasa prostitusi ditangkap jajarannya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan warga yang langsung ditelusuri anggotanya dilapangan.

Baca Juga: Duh! 2 Dus Obat-obatan untuk Korban Banjir Bandang Puncak Bogor Kedaluwarsa

"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku, praktik prostitusi di salah satu vila di wilayah Kecamatan Megamendung, kita dapat informasinya dari lapangan," katanya saat ditemui di Mapolres Bogor.

Orang nomor wahid di Polres Bogor itu mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan dua orang, yakni NO dan LS.

Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Dimana kata AKBP Harun, keduanya berperan berbeda, untuk LS sendiri merupakan karyawan vila, dan NO adalah mucikarinya.

"LS ini pegawai di vila, saat ada tamu yang ingin ada servis wanita itu, LS langsung menghubungi NO yang bertugas sebagai penyedia wanita," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dari satu pelanggan, biasanya NO dan LS mendapatkan uang Rp100 ribu pertamu.

Baca Juga: Setelah Periksa Artis hingga Pramugari, Kasus Prostitusi Naik ke Kejaksaan

"Untuk tarif prostitusinya Rp500 ribu. Rp300 ribu untuk wanitanya, Rp200 ribu untuk NO dan LS. Jadi masing-masing Rp100 ribu," jelasnya.

Dari kedua pelaku tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai, hingga alat kontrasepsi.

"Kami mengamankan dua buah hp, uang tunai Rp2 juta dan dua bungkus kondom," bebernya.

Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007, dan pasal 296 KUHP Juncto 506 KUHP.

"Ancaman hukumannya tiga tahun sampai maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More