SuaraBogor.id - Lelang pita frekuensi 2,3 Hz yang akan digunakan untuk menggelar jaringan 5G telah dibatalkan, demikian diumumkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Sabtu (23/1/2021).
Kominfo menjelaskan, proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 Hz pada rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, yang diumumkan pembukaannya pada 20 November 2020, telah dihentikan.
Dengan keputusan ini maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, antara lain pada tanggal 15 Desember 2020 dan pada tanggal 18 Desember 2020 dinyatakan dibatalkan.
"Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015," terang Kominfo.
"Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada peserta seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan peserta seleksi bersangkutan," imbuh Kominfo.
Sebelumnya pada Desember lalu Kominfo telah mengumumkan tiga pemenang lelang pita frekuensi 2,3 Hz yang digunakan untuk jaringan 5G. Ketiga pemenang itu adalah Telkomsel, Smartfren, dan 3 Indonesia.
Berita Terkait
-
6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
-
Wamenkomdigi: Jaringan 5G Bakauheni Tetap Andal Saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
5 Pilihan HP 5G dengan Kecepatan Internet Super Cepat, Harga Mulai Rp3 Jutaan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Kawal Kasus Pungli Kemenag: Harus Transparan
-
Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus
-
Sentul City Jadi Basis Penipuan Daring, 13 WNA Jepang Diusir dari Indonesia