SuaraBogor.id - Kasus dugaan rasisme yang menimpa eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai beruntut panjang. Terkait kasus penghinaan yang menyamakan Pigai seperti binantang, politikus partai Hanura Ambroncius Nababan akhirnya dipolisikan.
Pelaporan terhadap politikus Ambroncius disampaikan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat Polda Papua Barat, hari ini.
Dalam laporan itu, Ambromncius diduga telah menyebarkan ujaran kebencian bernada rasial terhadap Pigai.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengaku pihak telah menerima laporan kasus dugaan rasial yang dilakukan Ambromncius. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua KNPI Pronvisi Papua Barat, SIus Dowansiba.
Baca Juga: Disamakan Seperti Hewan, Pigai: Aktor Utama Rasisme Ada di Lingkaran Jokowi
"Laporan Polisi bernomor :/LP/17/I/2021/Papua Barat ini dibuat pada Senin (25/01/2021) sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat," kata Adam kepada wartawan Senin.
Menurut Adam, laporan itu kekinian tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di Reskrimsus) Polda Papua Barat. Dia berjanji akan menaruh perhatian lebih atas laporan kasus rasial yang menimpa Natalius Pigai.
"Seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib," katanya.
Viral
Akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan baru-baru ini viral lantaran dituding bersifat rasisme terhadap Natalius Pigai.
Baca Juga: Jadi Sasaran Rasis, Natalius Pigai: Aktor Utama Ada di Dalam Lingkaran
Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan Gorila yang diunggah oleh Ambroncius Nababan. Dalam foto tersebut, Ambroncius juga turut membandingkan antara Natalius Pigai dengan gorilla dan kadal gurun.
Adapun, foto dan narasi itu diunggah oleh Ambroncius diduga untuk merespons pernyataan Natalius Pigai yang mengatakan bahwa menolak vaksin Covid-19 adalah hak asasi rakyat.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorilla apalagi kadal gurun. Karena menurut UU Gorilla dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Faham?" tukas Ambroncius Nababan.
Berita Terkait
-
Tim Medis UI Ditangkap, Dipukuli dan Dikriminalisasi Pasal Karet, Komnas HAM Desak Ini ke Polisi
-
Komnas HAM: 8 Ribu Lebih Pekerja di PHK Sepanjang Januari-Maret 2025
-
Pigai dan Budi Arie Konsisten Dapat Rapor Merah, Berlakukah Ultimatum Presiden Prabowo?
-
Fadli Zon dan Menteri HAM Pigai Sepakat Sejarah Indonesia Ditulis Ulang, Apa yang Akan Berubah?
-
Demo di Kementerian HAM, Massa Tuntut Hentikan Kekerasan di Papua
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Klaim 10 Link DANA Kaget Hari Ini Selasa 10 Juni 2025, Dijamin Happy!
-
7 Fakta Sejarah Tahun Hijriah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Bukan Sekadar Penanggalan Biasa
-
Cara Mendapatkan Link DANA Kaget Berisi Saldo Rp 500 Ribuan Setiap Hari
-
Fenomena DANA Kaget: Gaya Baru Berbagi Rezeki di Era Digital, Ada Peluang Dapat Rp249 Ribu
-
Bikin Resah hingga Teror! Ini Dia Perbedaan Krusial Paylater dan Pinjol Ilegal