SuaraBogor.id - Jam operasional restoran di Kota Bogor, Jawa Barat, diatur sampai pukul 22.00 WIB dengan dilakukan pengawasan secara ketat Satpol PP Kota Bogor, mulai hari ini Selasa (26/1/2021).
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) wali kota, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, yang diberlakukan 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham telah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021) kemarin. Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satpol PP Kota Bogor, bersama unsur TNI dan Polri," katanya kepada Suarabogor.id.
Kebijakan ini kata Alma, merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
"Kota Bogor mengeluarkan tujuh poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan atau mall, diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," tegasnya.
Pada perpanjangan PPKM kali ini Pemkot Bogor menekankan kepada tujuh poin, yakni :
- Membatasi tempat kerja, perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
- Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.
- Melakukan pembatasan berupa, kegiatan di pusat perbelanjaan, mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 peraen dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
- Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen, dan penekanan penerapan protokol kesehatan secara khusus.
- Menghentikan sementara kegiatan di tempat fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Baca Juga: Yang Lain Melonggarkan, Pemkot Salatiga akan Memperketat PPKM Jilid 2
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
Terkini
-
Diisukan Gelar Pesta Ultah di Istana Bogor, Syahganda: Itu Jamuan PM Rusia
-
Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak
-
BRI Perluas Akses Keuangan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Gempa M 4,1 Guncang Bogor Sore Ini, Warga Rasakan Getaran
-
Jejak Akademis dan Desa, Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Kini Resmi Jabat Wamentan