SuaraBogor.id - Jam operasional restoran di Kota Bogor, Jawa Barat, diatur sampai pukul 22.00 WIB dengan dilakukan pengawasan secara ketat Satpol PP Kota Bogor, mulai hari ini Selasa (26/1/2021).
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) wali kota, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, yang diberlakukan 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham telah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021) kemarin. Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satpol PP Kota Bogor, bersama unsur TNI dan Polri," katanya kepada Suarabogor.id.
Kebijakan ini kata Alma, merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
"Kota Bogor mengeluarkan tujuh poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan atau mall, diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," tegasnya.
Pada perpanjangan PPKM kali ini Pemkot Bogor menekankan kepada tujuh poin, yakni :
- Membatasi tempat kerja, perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
- Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.
- Melakukan pembatasan berupa, kegiatan di pusat perbelanjaan, mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 peraen dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
- Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen, dan penekanan penerapan protokol kesehatan secara khusus.
- Menghentikan sementara kegiatan di tempat fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Baca Juga: Yang Lain Melonggarkan, Pemkot Salatiga akan Memperketat PPKM Jilid 2
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi