SuaraBogor.id - Jam operasional restoran di Kota Bogor, Jawa Barat, diatur sampai pukul 22.00 WIB dengan dilakukan pengawasan secara ketat Satpol PP Kota Bogor, mulai hari ini Selasa (26/1/2021).
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) wali kota, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, yang diberlakukan 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Surat edaran Nomor 440/410- Huk.Ham telah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021) kemarin. Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satpol PP Kota Bogor, bersama unsur TNI dan Polri," katanya kepada Suarabogor.id.
Baca Juga: Yang Lain Melonggarkan, Pemkot Salatiga akan Memperketat PPKM Jilid 2
Kebijakan ini kata Alma, merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
"Kota Bogor mengeluarkan tujuh poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan atau mall, diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," tegasnya.
Pada perpanjangan PPKM kali ini Pemkot Bogor menekankan kepada tujuh poin, yakni :
- Membatasi tempat kerja, perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
- Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.
- Melakukan pembatasan berupa, kegiatan di pusat perbelanjaan, mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 peraen dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
- Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen, dan penekanan penerapan protokol kesehatan secara khusus.
- Menghentikan sementara kegiatan di tempat fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Baca Juga: Gubernur Banten: PPKM Belum Optimal, Kasus Positif Covid-19 Meningkat
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
Akui Kekalahan, Mantan Ajudan Iriana Jokowi Ucapkan Selamat kepada Dedie A Rachim
-
Drama Kecelakaan di Bogor, Pajero Ugal-ugalan Tabrak Lari Lima Kendaraan, Satu Orang Luka Berat
-
KPU Kabupaten Bogor Salahkan Paslon 1 dan 2 Gara-gara Partisipasi Pemilih Turun?
-
Saung Inflasi, Solusi Cerdas Pemkab Bogor Jaga Stabilitas Harga di Tengah Krisis
-
Petugas TPS di Kota Bogor Meninggal Dunia Saat Bertugas