SuaraBogor.id - Sebanyak 13 petani sayur Cimenyan bunuh preman tukang palak pakai batu bata, kursi dan besi. Namun mereka ditangkap dan ditahan polisi.
Ke-13 petani sayur itu korban pemerasan si preman, namun mereka yang ditangkap karena dituduh melakukan pengeroyokan.
Kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Ke-13 petani itu jadi tersangka pengeroyokan dua preman.
Pengeroyokan terjadi di Kampung Caringin Tilu (Cartil), Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 21.00. Dalam pengeroyokan tersebut, satu orang meninggal dan satu orang lainnya mengalami luka cukup parah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan," ujar Hendra, dalam keterangannya yang diterima Ayobandung.com, Selasa (26/1/2021).
Pengeroyokan berawal dari pelaku YS yang merasa tidak nyaman terhadap perilaku kedua preman tersebut. YS yang kesehariannya bekerja sebagai bandar sayur, kerap diperas atau dipalak oleh mereka.
Kemudian, YS diduga menghasut 13 rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. Awalnya, kedua korban diajak minum kopi bersama di salah satu warung. Tak lama kemudian para pelaku mulai mengeroyok.
Pada saat pengeroyokan, korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar para pelaku. Salah satu korban bernama Asep meninggal dunia dan korban lainnya bernama Ayi mengalami luka serius di sekujur tubuhnya akibat hantaman benda tumpul.
Baca Juga: Petani Sayur Cimenyan Bunuh Preman karena Sering Dipalak, Tapi Jadi TSK
"Korban satu meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka cukup serius," ujar Hendra.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 13 tersangka pada Kamis (21/1/2021) di kediamannya masing-masing. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kursi, 1 buah batu bata, dan besi yang digunakan para tersangka.
Akbiat perbuatannya, P, HG, YS, R, R, CA, IS dan L dijerat pasal 170 KUHP. Kemudian, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara masing-masing 9 tahun, 6 tahun dan 12 tahun penjara.
"Untuk hukumannya masing-masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung perannya masing-masing," jelas Hendra.
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN
-
Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah
-
Tak Cuma Dicopot, Bappisus Ancam Bawa Pengelola Sel Mewah Lapas Cibinong ke Ranah Pidana
-
Kades di Bogor Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Jual Tanah 4 Hektare Pakai Pemilik Jadi-jadian