SuaraBogor.id - Sebanyak 13 petani sayur Cimenyan bunuh preman tukang palak pakai batu bata, kursi dan besi. Namun mereka ditangkap dan ditahan polisi.
Ke-13 petani sayur itu korban pemerasan si preman, namun mereka yang ditangkap karena dituduh melakukan pengeroyokan.
Kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Ke-13 petani itu jadi tersangka pengeroyokan dua preman.
Pengeroyokan terjadi di Kampung Caringin Tilu (Cartil), Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 21.00. Dalam pengeroyokan tersebut, satu orang meninggal dan satu orang lainnya mengalami luka cukup parah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Beberapa hari lalu telah terjadi pidana pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh bandar sayur di daerah Cimenyan," ujar Hendra, dalam keterangannya yang diterima Ayobandung.com, Selasa (26/1/2021).
Pengeroyokan berawal dari pelaku YS yang merasa tidak nyaman terhadap perilaku kedua preman tersebut. YS yang kesehariannya bekerja sebagai bandar sayur, kerap diperas atau dipalak oleh mereka.
Kemudian, YS diduga menghasut 13 rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban. Awalnya, kedua korban diajak minum kopi bersama di salah satu warung. Tak lama kemudian para pelaku mulai mengeroyok.
Pada saat pengeroyokan, korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar para pelaku. Salah satu korban bernama Asep meninggal dunia dan korban lainnya bernama Ayi mengalami luka serius di sekujur tubuhnya akibat hantaman benda tumpul.
Baca Juga: Petani Sayur Cimenyan Bunuh Preman karena Sering Dipalak, Tapi Jadi TSK
"Korban satu meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka cukup serius," ujar Hendra.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 13 tersangka pada Kamis (21/1/2021) di kediamannya masing-masing. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kursi, 1 buah batu bata, dan besi yang digunakan para tersangka.
Akbiat perbuatannya, P, HG, YS, R, R, CA, IS dan L dijerat pasal 170 KUHP. Kemudian, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara masing-masing 9 tahun, 6 tahun dan 12 tahun penjara.
"Untuk hukumannya masing-masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung perannya masing-masing," jelas Hendra.
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mengapa Warga Rela Pindah dari Depok ke Cibinong Saat CFD? Ternyata Ini 'Racun' Jalan Tegar Beriman
-
Kantor Desa Digembok Warga! Protes Keras Janji Palsu Kepala Desa Bojong Kulur
-
Warga Bogor Siap-siap! Mulai Pukul 6 Pagi, Jalan Utama Cibinong Bakal Berubah Jadi Arena Olahraga
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Anak Pejabat di Angkringan Cileungsi, Sekdes dan Tokoh Pemuda Pasang Badan
-
Anak Anggota DPRD Bogor Dianiaya Warga? Sekdes Mekarsari: Itu Fitnah!