Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 26 Januari 2021 | 18:28 WIB
ILUSTRASI petani. (Suara.com/Dafi Yusuf) 

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 13 tersangka pada Kamis (21/1/2021) di kediamannya masing-masing. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kursi, 1 buah batu bata, dan besi yang digunakan para tersangka.

Akbiat perbuatannya, P, HG, YS, R, R, CA, IS dan L dijerat pasal 170 KUHP. Kemudian, tersangka D, AK, S, J dijerat pasal 160 dan tersangka I dijerat pasal 306 (2) KUHP, dengan ancaman penjara masing-masing 9 tahun, 6 tahun dan 12 tahun penjara.

"Untuk hukumannya masing-masing tersangka dikenakan hukuman penjara yang berbeda, tergantung perannya masing-masing," jelas Hendra.

Baca Juga: Petani Sayur Cimenyan Bunuh Preman karena Sering Dipalak, Tapi Jadi TSK

Load More