SuaraBogor.id - Habib Rizieq Shihab dilaporkan 2 kasus penyerobotan tanah di Megamendung, Bogor. Habib Rizieq dilaporkan peyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII untuk membangun pesantren FPI.
Laporan itu dilayangkan ke Mabes Polri. Sementara Polda Jabar menerima puluhan laporan yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung oleh beberapa pihak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatkan, kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
"Karena baru kemarin tanggal 27 Januari dilaporkan, kemudian kemungkinan hari ini sudah sampai di Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, ini nanti akan digelarkan. Kemudian nanti dari hasil gelar, apakah ini layak dinaikan atau tidak untuk dilakukan penyelidikan. Setelah itu penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," ujarnya, Kamis (28/1/2021).
Erdi menjelaskan, total ada 27 laporan yang diterima Polda Jabar terkait kasus tersebut.
"Sebanyak 27 laporan polisi, ditambah dua laporan polisi yang sudah dilaporkan ke Bareskrim. Jadi total ya ada 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," jelasnya.
Menurutnya, dua laporan lainnya telah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dua laporan tersebut berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab yang mendirikan pesantren Markaz Syariah.
Saat ini, lanjut Erdi, tim penyidik sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Jika berkelanjutan, maka pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Sekarang ya penyidik sedang melakukan pendalaman, nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN," kata Erdi.
Baca Juga: Tersangka 3 Kasus di Bareskrim, Perkembangan Terbaru Rizieq Sebelum Diadili
Diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII membuat laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Jabar. Laporan Polisi ini berisikan terkait kelanjutan dari pelaporan PTPN terhadap Habib Rizieq Shihab terkait Markaz Syariah. Laporan yang dibuat oleh tim kuasa hukum PTPN VIII tersebut telah dilayangkan ke Polda Jawa Barat pada Rabu (28/1/2021) kemarin.
Berita Terkait
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?
-
Tabrak Jupiter dari Belakang, Pengendara Ninja Tewas di Jalan Raya Parung
-
Viral Maling Motor Kabur dari Polsek Cibinong, Kapolres Bogor Terjunkan Propam dan Resmob
-
HJB ke-544, DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Versi Braille untuk Aksesibilitas Disabilitas
-
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan