SuaraBogor.id - Habib Rizieq Shihab dilaporkan 2 kasus penyerobotan tanah di Megamendung, Bogor. Habib Rizieq dilaporkan peyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII untuk membangun pesantren FPI.
Laporan itu dilayangkan ke Mabes Polri. Sementara Polda Jabar menerima puluhan laporan yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung oleh beberapa pihak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatkan, kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
"Karena baru kemarin tanggal 27 Januari dilaporkan, kemudian kemungkinan hari ini sudah sampai di Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, ini nanti akan digelarkan. Kemudian nanti dari hasil gelar, apakah ini layak dinaikan atau tidak untuk dilakukan penyelidikan. Setelah itu penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," ujarnya, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Tersangka 3 Kasus di Bareskrim, Perkembangan Terbaru Rizieq Sebelum Diadili
Erdi menjelaskan, total ada 27 laporan yang diterima Polda Jabar terkait kasus tersebut.
"Sebanyak 27 laporan polisi, ditambah dua laporan polisi yang sudah dilaporkan ke Bareskrim. Jadi total ya ada 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," jelasnya.
Menurutnya, dua laporan lainnya telah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dua laporan tersebut berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab yang mendirikan pesantren Markaz Syariah.
Saat ini, lanjut Erdi, tim penyidik sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Jika berkelanjutan, maka pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Sekarang ya penyidik sedang melakukan pendalaman, nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN," kata Erdi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Habib Rizieq Kritis dan Sedang Dibimbing Baca Alquran?
Diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII membuat laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Jabar. Laporan Polisi ini berisikan terkait kelanjutan dari pelaporan PTPN terhadap Habib Rizieq Shihab terkait Markaz Syariah. Laporan yang dibuat oleh tim kuasa hukum PTPN VIII tersebut telah dilayangkan ke Polda Jawa Barat pada Rabu (28/1/2021) kemarin.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
-
Raffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
-
Heboh! Habib Rizieq Desak Prabowo Seret Jokowi ke Penjara Buntut Laporan OCCRP
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
Terkini
-
Bukan Sekadar Slogan, Bupati Bogor: Pancasila Harus Jadi Amalan
-
Waspada Paket Misterius: Modus Penipuan COD Ancam Kepercayaan Konsumen Digital
-
Indahnya Perjalanan Ibadah Ivan Gunawan, Ditemani Orang-orang Baik
-
Pedagang Pasar Bogor Tolak Relokasi, Dedie A. Rachim: Ini Rencana Jangka Panjang
-
Pancasila Bukan Sekadar Lima Sila: Ini Makna Mendalam Fondasi Bangsa Indonesia!