SuaraBogor.id - Habib Rizieq Shihab dilaporkan 2 kasus penyerobotan tanah di Megamendung, Bogor. Habib Rizieq dilaporkan peyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII untuk membangun pesantren FPI.
Laporan itu dilayangkan ke Mabes Polri. Sementara Polda Jabar menerima puluhan laporan yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dugaan penyerobotan lahan di Megamendung oleh beberapa pihak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatkan, kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
"Karena baru kemarin tanggal 27 Januari dilaporkan, kemudian kemungkinan hari ini sudah sampai di Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, ini nanti akan digelarkan. Kemudian nanti dari hasil gelar, apakah ini layak dinaikan atau tidak untuk dilakukan penyelidikan. Setelah itu penyidik akan bekerja melakukan penyelidikan sesuai laporan polisi," ujarnya, Kamis (28/1/2021).
Erdi menjelaskan, total ada 27 laporan yang diterima Polda Jabar terkait kasus tersebut.
"Sebanyak 27 laporan polisi, ditambah dua laporan polisi yang sudah dilaporkan ke Bareskrim. Jadi total ya ada 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," jelasnya.
Menurutnya, dua laporan lainnya telah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri. Dua laporan tersebut berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab yang mendirikan pesantren Markaz Syariah.
Saat ini, lanjut Erdi, tim penyidik sedang melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Jika berkelanjutan, maka pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Sekarang ya penyidik sedang melakukan pendalaman, nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN," kata Erdi.
Baca Juga: Tersangka 3 Kasus di Bareskrim, Perkembangan Terbaru Rizieq Sebelum Diadili
Diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII membuat laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Jabar. Laporan Polisi ini berisikan terkait kelanjutan dari pelaporan PTPN terhadap Habib Rizieq Shihab terkait Markaz Syariah. Laporan yang dibuat oleh tim kuasa hukum PTPN VIII tersebut telah dilayangkan ke Polda Jawa Barat pada Rabu (28/1/2021) kemarin.
Berita Terkait
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Sampai Menginap di Stasiun! Cek Jadwal KRL Terakhir Jakarta-Bogor Malam Ini 13 Januari
-
Anti Encok! Ini 5 Rekomendasi Sepeda Nyaman untuk Bapak-Bapak Harga di Bawah Rp3 Juta
-
6 Fakta Mencekam Demo Tambang Cigudeg: Dari Blunder Ucapan Camat hingga Janji Manis Bupati Rudy
-
Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
-
Buntut Demo Besar Cigudeg, Rudy Susmanto Bawa Kabar Pasti: 15 Ribu Penerima Bansos Segera Dibayar