Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 Februari 2021 | 13:24 WIB
Ilustrasi preman. [Dok. Polres Metro Jakarta Barat]

Berdasarkan hasil autopsi, penyebab korban tewas dikarenakan kehabisan darah akibat luka yang dideritanya.

"Ada lebih dari 50 luka di tubuh korban, baik luka sayatan, luka tusukan, juga benda tumpul. Sebenarnya luka tidak berada di tempat berbahaya, tapi karena banyak, korban menjadi kehabisan darah," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan juncto Pasal 340 KUHPindana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup.

"Karena ada perencanaan melakukan penganiayaan, kami kenakan juga pasal pembunuhan berencana," tutupnya.

Baca Juga: Belum Surut, Ribuan Rumah di Kabupaten Bandung Masih Terendam Banjir

Load More