Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 06 Februari 2021 | 07:47 WIB
Viral video di balik pembuatan konten Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan kebijakan ganjil genap akhir pekan.

SuaraBogor.id - Viral video di balik pembuatan konten Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan kebijakan ganjil genap akhir pekan. Behind The Scene video itu dinilai langgar protokol kesehatan dan membahayakan.

Netizen menilai bahwa pada pengambilan video sosialisasi itu, Bima Arya turut didampingi Kapolresta Bogor Kota, Dandim 0606/Kota Bogor tak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Terlihat, videographer saat melakukan syuting pengambilan video sosialisasi penerapan ganjil genap itu tak menerapak Prokes dengan baik.

Sang videographer itu terlihat mengambil videonya dari depan dengan posisi tengkurap di mobil, yang turut dipegang oleh pria berbaju putih lainnya di kanan dan kiri sebanyak tiga orang.

Baca Juga: Besok Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap, Berikut Titik-Titik Penjagaannya

Proses pembuatan video itu pun saat ini viral di berbagai media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram.

Salah seorang netizen yang menyebarkan proses pembuatan video itu, mengunggah di Twitter dengan akun @masih_proses02.

"Oh ternyata," tulis netizen tersebut yang sangat menyayangkan tidak menerapkan prokes dengan baik, walaupun memang semuanya menggunakan masker.

Video itupun diunggah pada Jumat (5/2/2021) pukul 14.22 WIB, 161 retweet, 29 tweet kutipan, 414 suka.

Para netizen pun banyak yang kritik terkait pengambilan video tanpa prokes jaga jarak tersebut. selain itu membahayakan. 

Baca Juga: Tak Ikuti Bogor, DKI Belum Mau Terapkan Gage Meski Volume Kendaraan Naik

"Hasil rekayasa," tulis akun dengan nama @Rudetiawanst.

"Ini lah orang, tidak memiliki kapasitas namun ingin menjadi pemimpin. Dia coba tutupi dengan pencitraan," tulis akun dengan nama @KushOnedY.

Diusir dari Bogor

Warga pembawa mobil atau motor ke Kota Bogor akan diusir jika menggunakan plat nomor ganjil, Sabtu (5/2/2021) hari ini. Sebab Kota Bogor sudah menerapkan aturan ganjil genap.

Pemerintah Kota Bogor bersama unsur Forkopimda sepakat akan menerapkan kebijakan ganjil-genap setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.

Keputusan ini disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di sela pemantauan karantina RW Zona Merah di Perumahan Duta Kencana, Tanah Sareal, Kamis (4/2/2021).

Peraturan ini akan mulai dilakukan penerapan sosialisasi pada Jumat, 5 Februari 2021 dan mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor.

Angka ganjil genap diambil dari nomor akhir plat mobil dan motor dan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut.

Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan siap mendukung semua kebijakan Pemkot Bogor terkait upaya menekan tingginya mobilitas warga, salah satunya dengan penerapan ganjil genap bagi kendaraan.

“Akan ada checkpoint. Checkpoint akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara plat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor. Jadi saya ingatkan kepada semua warga Bogor maupun luar Bogor kalau masuk ke Kota Bogor kita akan putar balikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Susatyo.

Pihaknya mengaku ingin mengurangi setengah dari mobilitas kendaraan dan orang di Kota Bogor.

“Sehingga kami berharap masyarakat semuanya mendukung karena ini juga untuk masyarakat, untuk tidak keluar rumah apalagi menggunakan kendaraan yang dilarang pada tanggalnya. Tetapi untuk kendaraan angkutan, kendaraan ambulan, pelayanan sosial, pengangkut sembako dan sebagainya tentu itu akan mendapatkan pengecualian. Tapi untuk masyarakat, baik roda empat maupun roda dua, maka kami akan melakukan memutar balikan arah,” tandasnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More