SuaraBogor.id - Tindakan penculikan dan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur bernama R disangkakan kepada pemuda PR, yang saat ini telah diciduk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur.
Dikutip dari Ayobandung.com, jaringan SuaraBogor.id, Kapolres Cianjur AKBP M Rifai memaparkan bahwa PR yang berusia 20 tahun membawa lari korban yang berusia 14 tahun ke salah satu tempat di kawasan Kecamatan Bojongpicung, Cianjur.
Rupanya di lokasi tujuan PR menggelar pesta minuman keras bersama teman-temannya dan mencekoki korban dengan pil hexymer yang mengakibatkan R hilang kesadaran.
"Karena sudah menenggak minuman keras, tersangka yang melihat korban tak berdaya langsung melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Kapolres pada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Senin (8/2/2021).
"Kami sudah meminta keterangan tersangka, akan kami kembangkan. Lantaran ada informasi adanya rekan-rekan tersangka yang saat kejadian ada di lokasi, tak menutup kemungkinan, mereka juga dapat kami tetapkan sebagai tersangka," tandas AKBP M Rifai.
Dari situasi terkini itu, tidak mustahil akan ada tersangka baru.
Sebagai ganjaran atas pertanggungjawaban perbuatannya, Kapolres Cianjur menyatakan tersangka PR dijerat pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 17/2016 perubahan UU nomor 3/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta dengan denda Rp 5 juta.
Berita Terkait
-
Rahasia Gelap di Balik Penculikan Anak Politikus dalam Film Animals
-
'Adik Dibawa Ibu-ibu Jahat', Jerit Pilu Bocah Korban Penculikan di Jakbar yang Ditinggal di Jalanan
-
Dua Tersangka Konten Porno 'A Day in My Life' Positif HIV
-
Abu Vulkanik Cukup Tebal Sampai ke Cianjur, CFD Sepi dan Kendaraan Tertutup Debu
-
BNPT Ungkap 620 Anak Terpapar Paham Terorisme, Tersebar di 30 Provinsi
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Pemberdayaan UMKM dan Aksi Hijau Warnai Kick-Off HUT ke-131 BRI
-
Dugaan Siswa SMPN 2 Cisarua Keracunan Susu UHT MBG, SPPG Buka Suara
-
BRI dan Pemerintah Perkuat Investasi Global, Dorong Ekonomi Lokal hingga UMKM
-
103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung
-
Sejumlah Siswa SMPN 2 Cisarua Bogor Diduga Keracunan Usai Konsumsi Susu MBG