Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Selasa, 09 Februari 2021 | 18:06 WIB
Ilustrasi tindak asusila anak di bawah umur (Shutterstock).

SuaraBogor.id - Tindakan penculikan dan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur bernama R disangkakan kepada pemuda PR, yang saat ini telah diciduk Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur.

Dikutip dari Ayobandung.com, jaringan SuaraBogor.id, Kapolres Cianjur AKBP M Rifai memaparkan bahwa PR yang berusia 20 tahun membawa lari korban yang berusia 14 tahun ke salah satu tempat di kawasan Kecamatan Bojongpicung, Cianjur.

Rupanya di lokasi tujuan PR menggelar pesta minuman keras bersama teman-temannya dan mencekoki korban dengan pil hexymer yang mengakibatkan R hilang kesadaran.

"Karena sudah menenggak minuman keras, tersangka yang melihat korban tak berdaya langsung melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Kapolres pada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Kabar Duka: Terpapar Covid-19, Nakes RSUD Sayang Cianjur Wafat

"Kami sudah meminta keterangan tersangka, akan kami kembangkan. Lantaran ada informasi adanya rekan-rekan tersangka yang saat kejadian ada di lokasi, tak menutup kemungkinan, mereka juga dapat kami tetapkan sebagai tersangka," tandas AKBP M Rifai.

Dari situasi terkini itu, tidak mustahil akan ada tersangka baru.

Sebagai ganjaran atas pertanggungjawaban perbuatannya, Kapolres Cianjur menyatakan tersangka PR dijerat pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 17/2016 perubahan UU nomor 3/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta dengan denda Rp 5 juta.

Load More