SuaraBogor.id - Seorang guru Ekstrakurikuler voli tega Perkosa muridnya sendiri, dengan bermodalkan mengajak makan dan minum ice cream dirumahnya.
Peristiwa guru perkosa muridnya itu terjadi di Lamongan, Jawa Timur.
Guru yang perkosa muridnya itu bernama Falakhi (26), merupakan seorang guru Ekstrakurikuler voli asal Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.
Diketahui, pelaku yang perkosa muridnya itu ternyata masih berstatus bujang atau jejaka.
Baca Juga: Sajian Spesial Akhir Pekan, Resep Cheesecake Ice Cream Praktis
Pelaku melakukan aksinya tersebut kepada korban yang masih berusia belasan inisial DF dirumahnya sendiri.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, Pada awalnya korban diajak tersangka ke rumahnya untuk diajak makan dan minum ice cream. Setelah itu tersangka merayu korban untuk berhubungan badan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan tindakan tersebut lebih dari 10 kali. Dimulai pada mulai bulan Maret 2019, sampai bulan Oktober 2020," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, dalam konferensi pers, Rabu (10/2/2021), pagi.
Parahnya lagi, ujar Miko, tersangka merekam video tersebut, kemudian discrenshoot dan disebarkan kepada guru-guru, keluarga dan teman-teman korban.
"Akhirnya foto itu menyebar di media sosial, hingga membuat korban malu dan mengalami beban moral. Mengetahui anaknya dicabuli, akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Lamongan," ujar Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.
Baca Juga: Keren, Audi Marissa Joget Lagu BLACKPINK di Pesta Pernikahannya
Setelah mendapat laporan tersebut, tegas Miko, petugas Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada hari, Kamis tanggal 28 Januari 2021, pukuk 15. 30 WIB.
"Tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 81 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dan pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Belum Termasuk PPN, Unilever Jual Bisnis Es Krim Rp7 Triliun ke Magnum Indonesia
-
Penurunan Kualitas? Perubahan Genre yang Berjalan Kurang Mulus di Jeon Somi 'Ice Cream'
-
Jeon Somi 'Ice Cream': Comeback Dadakan yang Turut Gandeng Park Seo Joon
-
Jeon Somi 'Ice Cream', Lagu Musim Panas dengan Vibe yang Centil dan Ceria
-
Profil Sahila Hisyam, Pemeran Bianca di Series Love Ice Cream
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
DANA Kaget Dobel Jumat Malam, Ini Linknya!
-
Pemkab Bogor Juara 1 SPM Nasional, Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Yang Utama
-
Ancaman Kesehatan Mental di Era Digital, Screen Time Maksimal 3 Jam
-
1 Link Dana Kaget Untuk Siang Ini, Semoga Beruntung
-
Tumpukan Sampah Menggunung, Pemkab Bogor 'Nebeng' ke Lahan Pemkot di TPAS Galuga