SuaraBogor.id - Seorang guru Ekstrakurikuler voli tega Perkosa muridnya sendiri, dengan bermodalkan mengajak makan dan minum ice cream dirumahnya.
Peristiwa guru perkosa muridnya itu terjadi di Lamongan, Jawa Timur.
Guru yang perkosa muridnya itu bernama Falakhi (26), merupakan seorang guru Ekstrakurikuler voli asal Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.
Diketahui, pelaku yang perkosa muridnya itu ternyata masih berstatus bujang atau jejaka.
Pelaku melakukan aksinya tersebut kepada korban yang masih berusia belasan inisial DF dirumahnya sendiri.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, Pada awalnya korban diajak tersangka ke rumahnya untuk diajak makan dan minum ice cream. Setelah itu tersangka merayu korban untuk berhubungan badan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan tindakan tersebut lebih dari 10 kali. Dimulai pada mulai bulan Maret 2019, sampai bulan Oktober 2020," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, dalam konferensi pers, Rabu (10/2/2021), pagi.
Parahnya lagi, ujar Miko, tersangka merekam video tersebut, kemudian discrenshoot dan disebarkan kepada guru-guru, keluarga dan teman-teman korban.
"Akhirnya foto itu menyebar di media sosial, hingga membuat korban malu dan mengalami beban moral. Mengetahui anaknya dicabuli, akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Lamongan," ujar Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.
Baca Juga: Sajian Spesial Akhir Pekan, Resep Cheesecake Ice Cream Praktis
Setelah mendapat laporan tersebut, tegas Miko, petugas Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada hari, Kamis tanggal 28 Januari 2021, pukuk 15. 30 WIB.
"Tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 81 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dan pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ireco Ice Cream: Surganya Es Krim Estetik Dekat Candi di Malang
-
Belum Termasuk PPN, Unilever Jual Bisnis Es Krim Rp7 Triliun ke Magnum Indonesia
-
Penurunan Kualitas? Perubahan Genre yang Berjalan Kurang Mulus di Jeon Somi 'Ice Cream'
-
Jeon Somi 'Ice Cream': Comeback Dadakan yang Turut Gandeng Park Seo Joon
-
Jeon Somi 'Ice Cream', Lagu Musim Panas dengan Vibe yang Centil dan Ceria
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Buruan! Link DANA Kaget Spesial Hari Ini, Dapatkan Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
5 Fakta Drama Uang Rp50 Juta Milik Korban Pencurian di Kejari Bogor, Kok Bisa Nggak Ada?
-
Jejak Reserse Jenderal Suyudi: Eks Kapolres Bogor yang Kini Jadi Kepala BNN Pilihan Prabowo
-
Link DANA Kaget Rp205 Ribu Viral: Perang Kecepatan Berburu Saldo Gratis
-
7 Ritual Sleep Hygiene yang Wajib Kamu Coba Malam Ini