SuaraBogor.id - Seorang guru Ekstrakurikuler voli tega Perkosa muridnya sendiri, dengan bermodalkan mengajak makan dan minum ice cream dirumahnya.
Peristiwa guru perkosa muridnya itu terjadi di Lamongan, Jawa Timur.
Guru yang perkosa muridnya itu bernama Falakhi (26), merupakan seorang guru Ekstrakurikuler voli asal Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.
Diketahui, pelaku yang perkosa muridnya itu ternyata masih berstatus bujang atau jejaka.
Pelaku melakukan aksinya tersebut kepada korban yang masih berusia belasan inisial DF dirumahnya sendiri.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, Pada awalnya korban diajak tersangka ke rumahnya untuk diajak makan dan minum ice cream. Setelah itu tersangka merayu korban untuk berhubungan badan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melakukan tindakan tersebut lebih dari 10 kali. Dimulai pada mulai bulan Maret 2019, sampai bulan Oktober 2020," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, dalam konferensi pers, Rabu (10/2/2021), pagi.
Parahnya lagi, ujar Miko, tersangka merekam video tersebut, kemudian discrenshoot dan disebarkan kepada guru-guru, keluarga dan teman-teman korban.
"Akhirnya foto itu menyebar di media sosial, hingga membuat korban malu dan mengalami beban moral. Mengetahui anaknya dicabuli, akhirnya orang tua korban melapor ke Polres Lamongan," ujar Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.
Baca Juga: Sajian Spesial Akhir Pekan, Resep Cheesecake Ice Cream Praktis
Setelah mendapat laporan tersebut, tegas Miko, petugas Satreskrim Polres Lamongan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada hari, Kamis tanggal 28 Januari 2021, pukuk 15. 30 WIB.
"Tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 81 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dan pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
7 Hal yang Membatalkan Puasa, Bukan Hanya Makan dan Minum
-
Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Hukum Fiqihnya
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
-
Promo Superindo Hari Ini 9 November 2025: Hujan Diskon Ice Cream hingga Minyak Goreng
-
Ireco Ice Cream: Surganya Es Krim Estetik Dekat Candi di Malang
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
BGN Sentil Menu Ramadan, Instruksikan SPPG Transparan Harga: Jangan Kirim Bahan Tak Layak
-
Membangun Fondasi Masa Depan, BGN Fokus Intervensi Gizi di Dua Titik Kritis Anak
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026
-
Viral! Sebulan Laporan Pelecehan di KRL Bogor Menggantung, Korban Akhirnya Speak Up di Medsos
-
Bogor Dikepung Cuaca Ekstrem, Menko AHY Dorong Infrastruktur Adaptif di Kota Hujan