Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 11 Februari 2021 | 20:34 WIB
Operasi yustisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021) petang. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperketat kembali jalur Puncak Bogor, selama libur panjang Hari Raya Imlek.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, pihaknya akan menekankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat di Jalur Puncak selama libur Imlek.

"Ini dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor tanpa surat rapid test antigen," ujar Ade Yasin, Kamis (11/2/2021) dilansir dari Antara.

Ia meminta anak buahnya konsen memeriksa protokol kesehatan (prokes) dan surat rapid test antigen di wilayah selatan Kabupaten Bogor tersebut lantaran kerap menjadi primadona para pelancong.

Baca Juga: Cut Meyriska Bagikan Momen Rayakan Imlek Bareng Keluarga Roger Danuarta

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di persimpangan Gadog serta perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Cianjur.

"Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tengah menerapkan berbasis mikro mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor: 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan pos komando (posko) di level desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama, dan relawan lainnya," ujarnya pula. (Antara)

Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini Daftar Wisata Imlek di 5 Kota Populer Indonesia

Load More