Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 12 Februari 2021 | 10:31 WIB
Peta pemberlakukan ganjil genap di Kota Bogor.

“Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp 50 ribu, sampai maksimal Rp 250 ribu, atau sanksi sosial,” kata Agustian.

Load More