Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 12 Februari 2021 | 10:31 WIB
Peta pemberlakukan ganjil genap di Kota Bogor.

“Berdasarkan evaluasi minggu kemarin, cukup efektif dalam menekan mobilitas masyarakat dan tentunya kita berharap minggu ini juga lebih baik. Dan besok kita akan coba melakukan sanksi,” ucapnya.

Nantinya, penerapan sanksi tersebut dilakukan di titik Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan check point Tugu Kujang.

Susatyo menjelaskan, penindakan akan langsung dilakukan di tempat, yang dilangsungkan oleh petugas Satpol PP di kedua titik tersebut.

“Kita menggunakan drive thru untuk operasi mobile bagi yang melanggar ganjil dan genap. Nanti pengendara tidak usah turun dari kendaraan, maka akan dilangsungkan penindakan oleh satpol PP menggunakan tindakan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga: Tengku Zul Ucapkan Kiong Hi Fat Choi: Saya Anak China

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, para pelanggar ganjil-genap bisa dikenakan sanksi administratif. Dengan besaran mulai Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu, serta sanksi sosial.

“Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp 50 ribu, sampai maksimal Rp 250 ribu, atau sanksi sosial,” kata Agustian.

Load More