SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor meminta PNS tidak berpergian selama liburan Imlek atau libur panjang Imlek akhir pekan ini. Pemkot Bogor pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/789 - BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2021.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyampaikan apresiasi dengan keluarnya surat edaran dari Kemenpan RB.
Artinya semua pihak harus memahami situasi yang ada karena masih dalam kondisi yang tidak baik dan beresiko tinggi terpapar virus Covid-19.
"Salah satu hal yang disampaikan dalam Surat Edaran Kementerian PAN RB adalah meminta ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, khususnya di waktu libur panjang tahun baru Imlek. Karena itu para ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk tetap dirumah, tidak bepergian kemana-mana. Tujuannya untuk menurunkan tingkat resiko penularan Covid-19 dimanapun," kata Dedie usai meninjau vaksinasi tenaga kesehatan di Bogor Senior Hospital (BSH), Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Keluarga Tionghoa: Tahun Ini Beda Sekali, Hanya Bisa Kumpul Secara Virtual
Dedie mengingatkan bahwa Kota Bogor statusnya masih Zona Merah. Karena itu kepada semua pihak ia mengajak untuk berjuang semaksimal mungkin untuk menurunkan zona merah.
"Ini tujuannya, maka dari itu kita harus menyambut dan menjalankan instruksi tersebut," ujar Dedie.
Dedie menyatakan secara teknis sudah dikomunikasikan melalui rapat-rapat maupun komunikasi melalui grup WhatsApp. Sehingga menurutnya ada pemahaman yang sama dari ASN di lingkungan Pemkot Bogor.
Sementara bagi ASN Kota Bogor yang sudah mengajukan cuti untuk keperluan pernikahan atau kegiatan penting yang bukan tujuan liburan sebelum terbitnya surat edaran Kemenpan RB akan diberi pertimbangan, namun secara umum ASN dilarang melakukan perjalanan yang sifatnya tidak penting, seperti liburan.
"Dengan adanya surat edaran secara otomatis ada sanksi bagi ASN yang melanggar, bentuknya sanksi dari atasan langsung atau sanksi berupa teguran," tegasnya.
Baca Juga: 5 Potret Busana Selebriti Sambut Imlek, Ruben Onsu hingga Gisella Anastasia
Berita Terkait
-
Penyebab Gagal Aktivasi MFA ASN Digital dan Solusinya
-
Kode R4 Pengumuman PPPK Tahap 2 Bikin Bingung, Karier Ribuan Tenaga Honorer Terancam?
-
Lapor ke DPR, MenpanRB Sebut WFA Bagi ASN Bersifat Opsional
-
7 Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS Mulai Rp 40 Jutaan: Tahun Muda, Muat 8 Penumpang
-
PNS Jakarta Akan WFA, Pramono: Banyak Manfaatnya
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Tersedia 3 Link DANA Kaget Siap Klaim
-
Puncak Berduka! Banjir dan Longsor Renggut 3 Nyawa, Santri hingga Pemancing Jadi Korban
-
Klaim 7 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu untuk Modal Kerja Hari Senin
-
Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga 3
-
Kejutan Akhir Pekan! DANA Kaget Spesial Bogor Siap Dibagikan Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan