SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor meminta PNS tidak berpergian selama liburan Imlek atau libur panjang Imlek akhir pekan ini. Pemkot Bogor pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/789 - BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2021.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyampaikan apresiasi dengan keluarnya surat edaran dari Kemenpan RB.
Artinya semua pihak harus memahami situasi yang ada karena masih dalam kondisi yang tidak baik dan beresiko tinggi terpapar virus Covid-19.
"Salah satu hal yang disampaikan dalam Surat Edaran Kementerian PAN RB adalah meminta ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, khususnya di waktu libur panjang tahun baru Imlek. Karena itu para ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk tetap dirumah, tidak bepergian kemana-mana. Tujuannya untuk menurunkan tingkat resiko penularan Covid-19 dimanapun," kata Dedie usai meninjau vaksinasi tenaga kesehatan di Bogor Senior Hospital (BSH), Kamis (11/2/2021).
Dedie mengingatkan bahwa Kota Bogor statusnya masih Zona Merah. Karena itu kepada semua pihak ia mengajak untuk berjuang semaksimal mungkin untuk menurunkan zona merah.
"Ini tujuannya, maka dari itu kita harus menyambut dan menjalankan instruksi tersebut," ujar Dedie.
Dedie menyatakan secara teknis sudah dikomunikasikan melalui rapat-rapat maupun komunikasi melalui grup WhatsApp. Sehingga menurutnya ada pemahaman yang sama dari ASN di lingkungan Pemkot Bogor.
Sementara bagi ASN Kota Bogor yang sudah mengajukan cuti untuk keperluan pernikahan atau kegiatan penting yang bukan tujuan liburan sebelum terbitnya surat edaran Kemenpan RB akan diberi pertimbangan, namun secara umum ASN dilarang melakukan perjalanan yang sifatnya tidak penting, seperti liburan.
"Dengan adanya surat edaran secara otomatis ada sanksi bagi ASN yang melanggar, bentuknya sanksi dari atasan langsung atau sanksi berupa teguran," tegasnya.
Baca Juga: Keluarga Tionghoa: Tahun Ini Beda Sekali, Hanya Bisa Kumpul Secara Virtual
Berita Terkait
-
Rekomendasi 7 Mobil Cocok untuk PNS yang Tidak Naik Gaji 2026
-
Gaji PNS Batal Naik Tahun Depan, DPR: Situasi Rakyat Sedang Tidak Baik-Baik Saja
-
7 Rekomendasi Parfum untuk PNS, Wangi Tahan Lama dengan Harga Murah
-
Era Jokowi Naik 8%, Era Prabowo Gaji PNS Masih Mandek
-
PNS Wajib Ikut Upacara 17 Agustus? Ini Aturannya
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif