SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor meminta PNS tidak berpergian selama liburan Imlek atau libur panjang Imlek akhir pekan ini. Pemkot Bogor pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/789 - BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2021.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyampaikan apresiasi dengan keluarnya surat edaran dari Kemenpan RB.
Artinya semua pihak harus memahami situasi yang ada karena masih dalam kondisi yang tidak baik dan beresiko tinggi terpapar virus Covid-19.
"Salah satu hal yang disampaikan dalam Surat Edaran Kementerian PAN RB adalah meminta ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, khususnya di waktu libur panjang tahun baru Imlek. Karena itu para ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk tetap dirumah, tidak bepergian kemana-mana. Tujuannya untuk menurunkan tingkat resiko penularan Covid-19 dimanapun," kata Dedie usai meninjau vaksinasi tenaga kesehatan di Bogor Senior Hospital (BSH), Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Keluarga Tionghoa: Tahun Ini Beda Sekali, Hanya Bisa Kumpul Secara Virtual
Dedie mengingatkan bahwa Kota Bogor statusnya masih Zona Merah. Karena itu kepada semua pihak ia mengajak untuk berjuang semaksimal mungkin untuk menurunkan zona merah.
"Ini tujuannya, maka dari itu kita harus menyambut dan menjalankan instruksi tersebut," ujar Dedie.
Dedie menyatakan secara teknis sudah dikomunikasikan melalui rapat-rapat maupun komunikasi melalui grup WhatsApp. Sehingga menurutnya ada pemahaman yang sama dari ASN di lingkungan Pemkot Bogor.
Sementara bagi ASN Kota Bogor yang sudah mengajukan cuti untuk keperluan pernikahan atau kegiatan penting yang bukan tujuan liburan sebelum terbitnya surat edaran Kemenpan RB akan diberi pertimbangan, namun secara umum ASN dilarang melakukan perjalanan yang sifatnya tidak penting, seperti liburan.
"Dengan adanya surat edaran secara otomatis ada sanksi bagi ASN yang melanggar, bentuknya sanksi dari atasan langsung atau sanksi berupa teguran," tegasnya.
Baca Juga: 5 Potret Busana Selebriti Sambut Imlek, Ruben Onsu hingga Gisella Anastasia
Berita Terkait
-
Puluhan Ribu PNS di Amerika Resign
-
Lulusan SMA Merapat! Ini Bocoran Formasi CPNS 2025 yang Bisa Kamu Lamar
-
Apakah CPNS Dapat Gaji 13? Begini Regulasi Pencairannya
-
Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025? Begini Cara Ceknya, Segera Cair!
-
Bocoran Jumlah Gaji Ke-13 PNS dan Komponennya: Diprediksi Cair Bulan Juni 2025?
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
17 Bangunan Liar di Cibinong Raya Ditertibkan, PKL Digeser ke Lokasi Baru
-
Spesial Rabu 21 Mei! DANA Kaget Siap Diburu, Jangan Sampai Ketinggalan Cuan
-
Ketua DPRD Bogor Gaungkan Pentingnya Kelestarian Lingkungan di Tengah Isu Pencemaran Industri
-
Detik-Detik Penemuan Bayi di Material Bangunan Bogor, Berawal dari Suara 'Kucing'
-
Aksi Begal Kembali Gentayangan di Bogor, Pelajar Luka Parah dan Motor Dibawa Kabur