SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor meminta PNS tidak berpergian selama liburan Imlek atau libur panjang Imlek akhir pekan ini. Pemkot Bogor pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/789 - BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2021.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyampaikan apresiasi dengan keluarnya surat edaran dari Kemenpan RB.
Artinya semua pihak harus memahami situasi yang ada karena masih dalam kondisi yang tidak baik dan beresiko tinggi terpapar virus Covid-19.
"Salah satu hal yang disampaikan dalam Surat Edaran Kementerian PAN RB adalah meminta ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, khususnya di waktu libur panjang tahun baru Imlek. Karena itu para ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk tetap dirumah, tidak bepergian kemana-mana. Tujuannya untuk menurunkan tingkat resiko penularan Covid-19 dimanapun," kata Dedie usai meninjau vaksinasi tenaga kesehatan di Bogor Senior Hospital (BSH), Kamis (11/2/2021).
Dedie mengingatkan bahwa Kota Bogor statusnya masih Zona Merah. Karena itu kepada semua pihak ia mengajak untuk berjuang semaksimal mungkin untuk menurunkan zona merah.
"Ini tujuannya, maka dari itu kita harus menyambut dan menjalankan instruksi tersebut," ujar Dedie.
Dedie menyatakan secara teknis sudah dikomunikasikan melalui rapat-rapat maupun komunikasi melalui grup WhatsApp. Sehingga menurutnya ada pemahaman yang sama dari ASN di lingkungan Pemkot Bogor.
Sementara bagi ASN Kota Bogor yang sudah mengajukan cuti untuk keperluan pernikahan atau kegiatan penting yang bukan tujuan liburan sebelum terbitnya surat edaran Kemenpan RB akan diberi pertimbangan, namun secara umum ASN dilarang melakukan perjalanan yang sifatnya tidak penting, seperti liburan.
"Dengan adanya surat edaran secara otomatis ada sanksi bagi ASN yang melanggar, bentuknya sanksi dari atasan langsung atau sanksi berupa teguran," tegasnya.
Baca Juga: Keluarga Tionghoa: Tahun Ini Beda Sekali, Hanya Bisa Kumpul Secara Virtual
Berita Terkait
-
DPR Desak Nakes PPPK Diangkat PNS 2027! Termasuk Perhatikan Nasib Sopir Ambulans
-
Bertahap Selama 3 Tahun, Menkeu Purbaya Ungkap Skema Angkat Guru PPPK Jadi PNS
-
Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS
-
Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS
-
Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
Kebakaran TPA Galuga Padam, Bupati Bogor: Tinggal Sisa Asap Tebal
-
Api TPA Galuga Berhasil Dikendalikan Setelah 17 Jam Membara
-
Titik Api 500 Meter dari Akses Utama, Helikopter TNI AU Dikerahkan Padamkan TPA Galuga
-
Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih
-
KRL Siap Mengular Hingga Cigombong pada 2027, Target Lanjut Sampai Sukabumi