SuaraBogor.id - Pemerintah Kota Bogor meminta PNS tidak berpergian selama liburan Imlek atau libur panjang Imlek akhir pekan ini. Pemkot Bogor pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/789 - BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2021.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyampaikan apresiasi dengan keluarnya surat edaran dari Kemenpan RB.
Artinya semua pihak harus memahami situasi yang ada karena masih dalam kondisi yang tidak baik dan beresiko tinggi terpapar virus Covid-19.
"Salah satu hal yang disampaikan dalam Surat Edaran Kementerian PAN RB adalah meminta ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, khususnya di waktu libur panjang tahun baru Imlek. Karena itu para ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk tetap dirumah, tidak bepergian kemana-mana. Tujuannya untuk menurunkan tingkat resiko penularan Covid-19 dimanapun," kata Dedie usai meninjau vaksinasi tenaga kesehatan di Bogor Senior Hospital (BSH), Kamis (11/2/2021).
Dedie mengingatkan bahwa Kota Bogor statusnya masih Zona Merah. Karena itu kepada semua pihak ia mengajak untuk berjuang semaksimal mungkin untuk menurunkan zona merah.
"Ini tujuannya, maka dari itu kita harus menyambut dan menjalankan instruksi tersebut," ujar Dedie.
Dedie menyatakan secara teknis sudah dikomunikasikan melalui rapat-rapat maupun komunikasi melalui grup WhatsApp. Sehingga menurutnya ada pemahaman yang sama dari ASN di lingkungan Pemkot Bogor.
Sementara bagi ASN Kota Bogor yang sudah mengajukan cuti untuk keperluan pernikahan atau kegiatan penting yang bukan tujuan liburan sebelum terbitnya surat edaran Kemenpan RB akan diberi pertimbangan, namun secara umum ASN dilarang melakukan perjalanan yang sifatnya tidak penting, seperti liburan.
"Dengan adanya surat edaran secara otomatis ada sanksi bagi ASN yang melanggar, bentuknya sanksi dari atasan langsung atau sanksi berupa teguran," tegasnya.
Baca Juga: Keluarga Tionghoa: Tahun Ini Beda Sekali, Hanya Bisa Kumpul Secara Virtual
Berita Terkait
-
Menkop Usul Gaji PNS Dibayar lewat Kopdes, Suahasil: Idealnya Langsung ke Rekening
-
Suahasil Bantah Gaji PNS Dicairkan Lewat Kopdes, Tetap dari Kas Negara
-
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Dibayar Lewat Bank, Bukan Kopdes
-
Kemendagri Gelar Konsultasi Publik Terkait Layanan Satyalancana Karya Satya
-
Gaji PNS Bisa Telat Jika Dibayar dari KDMP, Bank Daerah Ikut Terancam
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Perluas Akses Magang Nasional Hingga 17 Regional Office
-
AKBP Arfan Zulkan Sipayung Gantikan AKBP Wikha Ardilestanto sebagai Kapolres Bogor
-
Sekolah di Rumpin Dibobol Maling, Sejumlah Laptop dan Peralatan Elektronik Raib
-
Optimisme Bisnis Berlanjut, BRI Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II
-
333 Kebakaran Terjadi dalam Tiga Bulan di Kabupaten Bogor, 199 Kasus Melanda Lahan Terbuka