Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 12 Februari 2021 | 14:10 WIB
Aisha Weddings. (Twitter @SwetaKartika)

SuaraBogor.id - Baru-baru ini masyarakat dibuat heboh dengan adanya perusahaan jasa wedding organizer, yakni Aisha Weddings. Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) turut menanggapi Aisha Weddings, bahwa nikah siri dan poligami banyak membawa penderitaan.

Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia itupun mengecam yang digencarkan Aisha Weddings, terkait perkawinan anak, nikah siri, dan poligami yang dipromosikan Aisha Weddings di internet.

Ketua Majelis Musyawarah KUPI Badriyah Fayumi mengatakan Aisha Wedding telah melanggar UU nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Promosi kawin anak, nikah siri dan poligami yang dinarasikan sebagai bentuk ketaatan dan ketakwaan adalah pelecehan agama, karena memanfaatkan agama untuk tujuan bisnis dan eksploitasi seksual anak perempuan," kata Badriyah dalam keterangannya, dikutip Suarabogor.id dari Suara.com, Jumat (12/2/2021),

Baca Juga: Perkawinan Anak, Perempuan Ini Sudah Punya 8 Orang Anak

KUPI meminta DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mengurangi angka kawin paksa di Indonesia.

"Kasus ini membuktikan bahwa kawin paksa dan eksploitasi seksual itu nyata adanya," jelasnya.

"Oleh karenanya pengesahan RUU-PKS yang diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi korban dan calon korban, sekaligus menindak pelaku merupakan sesuatu yang mendesak," sambungnya.

Dia menjelaskan, eksploitasi seksual anak perempuan dengan modus kawin anak, nikah sirri dan poligami jelas bertentangan dengan prinsip Tauhid yang melarang penundukan manusia yang lemah (anak perempuan) oleh manusia lainnya yang punya kekuatan, kekuasaan dan otoritas.

"Perkawinan anak, nikah sirri dan poligami dalam realitanya juga lebih banyak membawa kemelaratan, kesengsaraan dan penderitaan bagi perempuan sehingga upaya promosi kawin anak, nikah sirri dan poligami ini semestinya tidak terjadi," ucapnya.

Baca Juga: Kongres Ulama Perempuan Indonesia Kecam Aisha Weddings: Sahkan RUU PKS!

Load More