SuaraBogor.id - Bupati Terpilih Sukabumi Marwan Hamami, gagal dilantik pada 17 Februari 2021. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.
Dia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelantikan hasil pilkada serentak 2020 di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sukabumi.
Penyebabnya masih ada Gugatan hasil pilkada yang berproses di Mahkamah konstitusi, yaitu dari Kabupaten Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran.
"Sesuai masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya, pelantikan pasangan terpilih Pilkada Kabupaten Sukabumi 17 Februari 2021," jelasnya dikutip Suarabogor.id dari Sukabumiupdate.com - media jaringan - Suara.com, Selasa (16/2/2021).
Ade menegaskan, tidak ada permasalahan di Pilkada Kabupaten Sukabumi ataupun terkait rencana pelantikan hasil pilkada.
"Informasinya seperti itu, karena masih ada sejumlah daerah di Jawa Barat yang bersengketa di MK, sehingga sejumlah daerah lainnya di Jawa Barat termasuk Kabupaten Sukabumi ikut terdampak yaitu penundaan pelantikan paslon terpilih dari jadwal semua. Kita masih menunggu informasi terbaru dari Jawa Barat" kata Ade.
Data KPU Jawa Barat menyebut ada lima daerah yang telah melakukan penetapan calon terpilih namun terdampak penundaan pelantikan :
Kabupaten Cianjur dengan pemenang paslon Herman-TB Mulyana (56,97 persen suara), Kabupaten Indramayu dengan pemenang paslon Nina-Lucky (36,76 persen suara).
Kabupaten Karawang paslon Cellica-Aep (60,05 persen suara), Kabupaten Sukabumi Marwan-Iyos (45,57 persen suara), dan Kota Depok paslon Indris-Imam (55,54 persen suara).
Baca Juga: TOK! Kota Bogor Keluarkan Surat Edaran PNS Tak Boleh Keluar Liburan Imlek
Informasi yang dihimpun dari sumber di KPU Jabar, sengketa pilkada serentak 2021 yang masih berproses di MK adalah Kabupaten Bandung, Tasikmalaya dan Pangandaran. Hasil keputusan MK untuk perselisihan di tiga daerah ini diputuskan selesai Maret 2021 mendatang.
Kondisi inilah yang membuat penundaan pelantikan hasil pilkada serentak 2020 di Jawa Barat. Sesuai aturan jika daerah tersebut masa akhir masa jabatan bupati atau wali kotanya berakhir pada Februari 2021, akan ada Plt (pelaksana tugas) bupati.
Berita Terkait
-
Sinopsis Shazam! di Blockbuster Sahur Movies Trans TV 26 Februari 2026
-
Parade 6 Planet Siap Hiasi Langit di 28 Februari 2026, Catat Waktu Terbaik Melihatnya
-
Satu Februari, Empat Makna: Valentine, Imlek, Pra-Paskah, dan Ramadan
-
Ramalan Shio Besok 16 Februari 2026, Siapa Paling Hoki Jelang Imlek?
-
16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Rayakan HJB ke-544, Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kabogorfest 2026 di Pakansari
-
Meriahkan HJB ke-544, Pemkab Bogor Resmikan JPO Skywalk dalam Acara Car Free Night
-
Ryamizard Ryacudu Wafat, Rumah Duka Cikeas Dipadati Tokoh Militer dan Pejabat Negara
-
Pecah Rekor MURI! Pemkab Bogor Sukses Gelar Layanan Publik Nonstop 100 Jam