Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Februari 2021 | 10:06 WIB
Dwi Farica Lestari

Lebih lanjut, Puro menuturkan kalau Setyawan adalah seorang residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara selama sembilan bulan. Atas perbuatannya, Setyawan terancam hukuman berat.

"Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dan juga 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun" tutup Puro.

Load More