Dwi Farica Lestari
Lebih lanjut, Puro menuturkan kalau Setyawan adalah seorang residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara selama sembilan bulan. Atas perbuatannya, Setyawan terancam hukuman berat.
"Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dan juga 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun" tutup Puro.
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Bogor Jadi Titik Penangkapan Jaringan Narkoba Antar Provinsi: Oknum ASN Tangerang Diciduk di Parung
-
Tragedi Buanajaya dan Ancaman di Jembatan Cimapag: 4 Fakta Krusial Ini Mendesak untuk Diketahui
-
Jasinga Siap Jadi Pusat Ekonomi Baru! KRL Direncanakan Merambah 2 Rute Sekaligus
-
411 Lubang Tambang Ilegal Ditemukan di Gunung Halimun Salak, Operasi Penindakan Makan Korban
-
Akses Vital Tiga RT Terisolasi: Warga Buana Jaya Nantikan Jembatan Cimapag, Pangkas Waktu Tempuh