SuaraBogor.id - Cuma gegara foto, warga Bandung nekat habisi saudara sendiri. Warga Bandung yang habisi saudara sendiri itu melancarkan aksinya di Pasar Induk Caringin Blok E Los, Kota Bandung, Jumat (19/2/2021) pagi.
Warga Bandung habisi saudara sendiri menggunakan senjata tajam. Pelaku berinisial ET membunuh korban dengan cara menusukkan sebilah pisau kebagian tubuh korban.
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap pria yang melakukan penusukan di Pasar Induk Caringin Blok E Los sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku berinisial ET (32) warga Kelurahan Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, menyerahkan diri ke Polres Cimahi sekitar 3 jam setelah melakukan penusukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Foto Pernikahan Nenek 85 Tahun dengan Pria 24 Tahun Disorot, Alasannya Haru
"Peristiwa tersebut berawal dari pelaku menaruh dendam kepada korban, yang diakibatkan karena korban sering meng-upload foto-foto pelaku di grup WA Nias. Pembunuhan diakibatkan modusnya sakit hati korban sering posting foto di grup warga Nias, yang kalau secara adat buat malu keluarga, antara pelaku dan korban masih ada hubungan saudara masih satu keluarga lah," jelas Adanan di Polrestabes Bandung.
Pelaku melakukan penusukan sebanyak 12 kali kepada korban berinisial ST. Kejadian bermula saat pelaku melihat korban sedang berbelanja, kemudian muncul niatan untuk melakukan penganiyaan.
"Lalu pelaku mengambil pisau yang ada di bawah jok motor, kemudian pelaku menghampiri korban dan menusuknya. Akibat dari perbuatan pelaku, korban menderita luka tusuk di bagian dada, leher dan punggung sehingga korban jatuh tersungkur," katanya.
Pelaku mengaku emosi lantaran korban mengunggah foto dirinya ke grup Whatsapp Nias. Hal itu membuat korban merasa malu. Kemudian muncul niatan jahat pelaku untuk menganiaya korban.
"Tersangka mewakili keluarga hendak melamar seorang wanita, kalau di adat nias orang yang datang harus menyiapkan jamuan, harus siapkan makan dan minum. Ternyata oleh keluarga korban dibawa ke warung makan, kemudian di foto oleh korban dan di-share di grup warga Nias, sehingga membuat malu nama keluarga dan kemudian ada beberapa amarah lain," tutur Adanan.
Baca Juga: Gunung Gede Pangrango: Sejarah, Mitos, dan Wisata yang Wajib Diketahui
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, lalu Jo 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Photo Walk Ramean: Wadah Seru Buat Pecinta Fotografi Analog
-
Foto Bareng Pratama Arhan Diselipkan di Slide Terakhir, Postingan Azizah Salsha Curi Perhatian
-
Klaim Selingkuhan Ridwan Kamil, Penampilan Asli Diduga Lisa Mariana di Foto Pernikahan Digunjing
-
Sheila Dara Sedih Lihat Tren Foto Ala Ghibli Menggunakan AI, Pertanyakan Soal Hak Cipta
-
Manfaatkan Meta, WhatsApp Luncurkan Fitur untuk Membuat Foto Profil Bertenaga AI
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Dedi Mulyadi: 25 Persen Lulusan SMP Jabar Bisa Sekolah Gratis di SMA Swasta!
-
Sejarah Terukir! Mahkota Raja Pajajaran Kembali 'Pulang' ke Bogor Setelah Ratusan Tahun
-
Dedi Mulyadi Turun Tangan, Desain Museum Pajajaran Bogor Bakal Dirombak
-
Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan, Berlaku 14 April 2025!
-
Didukung Dedi Mulyadi, Museum Pakuan Pajajaran 'Bumi Ageung Batutulis' Segera Hadir