Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 20 Februari 2021 | 07:20 WIB
Ilustrasi olah TKP Pembunuhan [Suara/Dok.Covesia.com]

SuaraBogor.id - Cuma gegara foto, warga Bandung nekat habisi saudara sendiri. Warga Bandung yang habisi saudara sendiri itu melancarkan aksinya di Pasar Induk Caringin Blok E Los, Kota Bandung, Jumat (19/2/2021) pagi.

Warga Bandung habisi saudara sendiri menggunakan senjata tajam. Pelaku berinisial ET membunuh korban dengan cara menusukkan sebilah pisau kebagian tubuh korban.

Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap pria yang melakukan penusukan di Pasar Induk Caringin Blok E Los sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku berinisial ET (32) warga Kelurahan Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, menyerahkan diri ke Polres Cimahi sekitar 3 jam setelah melakukan penusukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Foto Pernikahan Nenek 85 Tahun dengan Pria 24 Tahun Disorot, Alasannya Haru

"Peristiwa tersebut berawal dari pelaku menaruh dendam kepada korban, yang diakibatkan karena korban sering meng-upload foto-foto pelaku di grup WA Nias. Pembunuhan diakibatkan modusnya sakit hati korban sering posting foto di grup warga Nias, yang kalau secara adat buat malu keluarga, antara pelaku dan korban masih ada hubungan saudara masih satu keluarga lah," jelas Adanan di Polrestabes Bandung.

Pelaku melakukan penusukan sebanyak 12 kali kepada korban berinisial ST. Kejadian bermula saat pelaku melihat korban sedang berbelanja, kemudian muncul niatan untuk melakukan penganiyaan.

"Lalu pelaku mengambil pisau yang ada di bawah jok motor, kemudian pelaku menghampiri korban dan menusuknya. Akibat dari perbuatan pelaku, korban menderita luka tusuk di bagian dada, leher dan punggung sehingga korban jatuh tersungkur," katanya.

Pelaku mengaku emosi lantaran korban mengunggah foto dirinya ke grup Whatsapp Nias. Hal itu membuat korban merasa malu. Kemudian muncul niatan jahat pelaku untuk menganiaya korban.

"Tersangka mewakili keluarga hendak melamar seorang wanita, kalau di adat nias orang yang datang harus menyiapkan jamuan, harus siapkan makan dan minum. Ternyata oleh keluarga korban dibawa ke warung makan, kemudian di foto oleh korban dan di-share di grup warga Nias, sehingga membuat malu nama keluarga dan kemudian ada beberapa amarah lain," tutur Adanan.

Baca Juga: Gunung Gede Pangrango: Sejarah, Mitos, dan Wisata yang Wajib Diketahui

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, lalu Jo 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang mengenakan jaket dan helm ditemukan bersimbah darah di Pasar Induk Caringin Blok E Los, Kota Bandung, Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam video kamera pengawas, pria tersebut sedang berbelanja, kemudian datang pria lainnya yang tiba-tiba langsung menusuk menggunakan pisau. Pelaku terluka karena di tusuk beberapa kali oleh orang yang tak di kenal saat berbelanja di Pasar Caringin.

Dalam video tersebut, terlihat pelaku menikam korban sebanyak lima kali dan korban sempat melawan. Namun, kemudian korban terlihat tak berdaya.

Melihat korban tak berdaya, warga pun langsung melaporkan kejadian itu ke Pos Polisi Pasar Caringin dan membawa korban ke rumah sakit Immanuel. Namun, nyawa korban tak dapat diselamatkan dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Load More