Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 22 Februari 2021 | 17:39 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita satu unit vila yang diduga milik tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, pada Kamis (18/2/2021) malam. (Foto dok. KPK)

SuaraBogor.id - Camat Caringin Anwari mengatakan, bangunan yang disegel KPK milik Edhy Prabowo terdiri dari dua sertifikat, yakni milik Sugianto dan mantan sopir Edhy Prabowo.

Berdasarkan informasi yang ia terima, Aset tersebut dimiliki Edhy Prabowo sejak bulan Juli 2020 lalu yang saat ini disita KPK.

"Yang disegel adalah bangunan dan tanah karena ini terdiri dari dua sertifikat. Sertifikat atas nama Sugianto, di mana Pak Sugianto ini adalah mantan pembantu atau sopir dari Edhy Prabowo. Itu berdasarkan pengakuan Pak Sugianto," ungkap Anwari dikutip Suarabogor.id dari Sukabumiupdate.com - media jaringan - Suara.com, Senin (22/2/2021).

Sementara itu, Kepala Desa Cijengkol Haer Suhermansyah mengaku tak mengetahui bahwa lahan dan vila tersebut adalah milik Edhy Prabowo.

Baca Juga: Edhy Prabowo Bantah Punya Vila yang Disita KPK di Desa Cijengkol Sukabumi

"Secara legal administrasinya itu milik Sugianto. Karena kami di sini membantu dalam proses pembuatan AJB, sesuai kapasitas. Dari pemilik sebelumnya atas nama Elly Winda Aprilia, itu dijual ke Sugianto pada akhir Juli 2020," kata Haer.

Luas sebenarnya, kata Haer, memang nyaris dua hektare. Lebih tepatnya seluas 19.700 meter persegi totalnya.

"Konon katanya Sugianto itu adalah sopir Pak Edhy Prabowo. Saya tidak mengetahui terlalu jauh hubungan Sugianto dengan Pak Edhy Prabowo. Ketika didalami ternyata uangnya itu punya Edhy Prabowo. Yang saya tahu sampai dengan hari ini Pak Edhy Prabowo itu belum pernah ke sini. Kalau Pak Sugianto pernah ketemu sama saya dua kali," imbuh Haer.

"Kita biasa-biasa aja, tidak ada reaksi yang berlebihan. Masyarakat pun sudah tahu dari awal. Makanya sudah tidak aneh lagi," pungkas Haer.

Sekedar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sita Aset milik tersangka kasus suap impor benih lobster, Edhy Prabowo di Kampung Sindanglengo, RT03/02, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (18/2/2021) malam. Aset yang disita berupa vila dan lahan seluas dua hektare.

Baca Juga: Sjarief Widjaja Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Load More