SuaraBogor.id - Tim Advokasi Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI, Ichwan Tuankotta berharap hasil dari mediasi dengan Kemenkopolhukam atas permasalahan tanah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menemukan titik terang.
Hal itu diungkapkan usai Tim Advokasi Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI, menyambangi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Senin (22/2/2021).
"Mudah-mudahan ada titik temu apa yang dimediasikan Kemenkopolhukam nantinya," katanya dikutip Suarabogor.id dari Suara.com, Selasa (23/2/2021).
Ia mengklaim, bahwa hasil mediasi pada pertemuan kedua ini mulai menunjukkan titik terang. Menurut dia, mediasi mulai mengerucut pada keinginan kedua pihak bekerja sama.
"Sudah mulai mengerucut keinginan masing-masing pihak. Keinginan untuk masing-masing pihak bekerja sama," klaimnya.
Ichwan menjelaskan, memang tim advokasi sebelumnya mengajukan perlindungan hukum kepada negara dalam hal ini Kemenkopolhukam soal polemik lahan Pesantren Habib Rizieq Shihab di Megamendung.
"Pondok pesantren selaku lembaga pendidikan mengajukan perlindungan hukum kepada negara atas perlakuan semena-mena dari pihak PTPN VIII yang mengkriminalisasi pihak pesantren dan HRS (Habib Rizieq Shihab)," ungkapnya.
Menurut Ichwan, padahal kala itu Rizieq mendirikan pesantren di atas lahan yang sudah ditelantarkan sejak tahun 90-an. Ia menilai, berdasarkan Pasal 34 huruf e UU Pokok Agraria disebut pihak yang menelantarkan lahan tidak berhak atas lahan tersebut.
"Tidak lagi berhak atas lahan yang sudah diterlantarkan, apalagi mempidanakannya," tutupnya.
Baca Juga: Penjual Bakso Cantik Mirip Dian Sastro di Sentul Bogor Bernama Nur Fitriani
Rizieq disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.
Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Tag
Berita Terkait
-
COO Danantara Donny Oskaria Tinjau Lahan Relokasi Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Disegel dan Jadi Penyebab Banjir, PTPN III Ternyata Berniat Tambah 59 Ribu Hektar Lahan Sawit
-
BUMN PTPN III Disegel, Jadi Salah Satu Penyebab Banjir Bandang Sumatra
-
Hari Ini KLH Panggil PT TPL hingga PTPN III Terkait Banjir di DAS Batang Toru
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Kukuhkan Guru Besar ke-18, Prof Syaiful Soroti Solusi Macet dan Transportasi Cerdas
-
BRI Pastikan Transaksi Lancar Selama Nataru Lewat 1,2 Juta Agen BRILink dan BRImo
-
Ada Keripik Pisang di Tumpukan Ganja yang Dibakar Kejari Bogor, Ternyata Ini Isinya!
-
Penampakan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bogor: Sabu Diblender, Sajam Dipotong Mesin
-
BRI Imbau Kewaspadaan Penipuan, Bagikan Tips Aman Bertransaksi Selama Libur Nataru