SuaraBogor.id - Ratusan kendaraan hendak masuk ke kawasan Puncak Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diusir Satpol PP. Para pelancong itu terkena razia pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di persimpangan Gadog Ciawi.
Para pengendara itu harus mengelus dada karena rencana berlibur akhir pekan digagalkan anggota gabungan dari Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor.
"Jumlah kendaraan yang diputar balik ada sebanyak 320 kendaraan," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhalah, Minggu (28/2/2021).
Agus Ridhallah mengatakan, ratusan pengendara yang diputar balik kendaraannya itu tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid tes antigen.
Kendaraan roda empat plat B (Jakarta) dipaksa putar balik oleh anggota gabungan operasi masker yang terdiri dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor.
"Tadi sebagian kendaraan ada yang di kembalikan untuk tidak masuk ke wilayah Puncak, karena ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Artinya kita di saat pandemi ini sebaiknya tinggal di rumah, jangan terlalu banyak keluar," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan penyisiran di tempat wisata kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Tujuannya untuk mengantisipasi wisatawan dari Jakarta.
Alasan tindakan ini, kata Agus Ridhallah, karena di DKI Jakarta sendiri sejumlah tempat wisata dibatasi. Hal ini membuat warga DKI Jakarta berbondong-bondong berwisata ke puncak, padahal pandemi COVID-19 terus meningkat.
"Untuk Mako (Satpol PP Kabupaten Bogor) kita pusatkan di Gadog pagi ini, untuk melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang akan masuk wilayah Puncak," tukasnya.
Baca Juga: Bandel! 18 Tempat Usaha di Bekasi Ditutup
Sekedar diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)) berbasis mikro di Kabupaten Bogor.
Perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin.
Menurut Ade Yasin, aturan yang diterapkan tetap serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin.
Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
Tag
Berita Terkait
-
Rans Simba Bogor Bidik Juara IBL 2026, Raffi Ahmad: Mudah-mudahan Kepeleset Jadi Juara
-
RANS Simba Bogor Perkuat Fondasi Tim Jelang Musim IBL 2026
-
KPK Periksa Ridwan Kamil Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Jawa Barat Genjot Infrastruktur Sepak Bola: Satu Kecamatan, Satu Lapangan Profesional
-
Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Ayah Tiri di Bogor Tega Aniaya Anak hingga Kritis Cuma Karena Rewel
-
4 Spot Wisata Healing di Tamansari Bogor, Vibes Bali hingga City Light Memukau
-
Niat Healing, Satu Keluarga Terjebak Air Bah di Pamijahan Bogor Akibat Hujan Deras
-
3 Fakta Mengerikan di Balik Rusaknya Paru-Paru Gunung Salak
-
BRI Memasuki Usia 130 Tahun: Dari Purwokerto Menjadi Fondasi Kekuatan Ekonomi Rakyat