Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 28 Februari 2021 | 14:17 WIB
Mobil Plat Merah Banten Sewot Diusir Nggak Bisa Masuk Puncak Bogor (Suara.com/Andi)

Keempat, kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas. Kemudian layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. (Antara).

Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Bandel! 18 Tempat Usaha di Bekasi Ditutup

Load More