Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Senin, 01 Maret 2021 | 08:52 WIB
Miras yang diamankan polisi . (Suara.com/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraBogor.id - Soal Minuman Keras (Miras) yang kini ditetapkan menjadi daftar positif investasi (DPI) melalui kebijakan Presiden Jokowi mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.

Seperti saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kritikan dan kecaman terhadap investasi miras di Indonesia.

Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan, bahwa jika pemerintah melegalkan izin investasi miras di Indonesia maka sama saja mendukung peredaran miras.

"Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram," tulisnya pada akun twitter pribadinya dengan nama @chololnafis, dikutip Suarabogor.id, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Takziah ke Pemakaman Artidjo Alkostar di UII Yogyakarta

Menurut Cholil, jika negara melarang peredaran miras maka seharusnya juga melarang investasi miras di Tanah Air.

Alasan kearifan lokal dinilai oleh Cholil Nafis tak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.

"Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras, itu merusak akal pikiran generasi bangsa," tegasnya.

Cholil mengutip hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut ada lebih dari 3 juta orang meninggal akibat miras pada 2014. Angka kematian tersebut lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19.

Ia juga menyebut dalil haram meminum miras hingga bukti kriminalitas terjadi akibat miras banyak ditemui.

Baca Juga: Desak Investasi Miras Dibatalkan, Jimly: Jauhkan Rakyat dari Pemerintah

"Sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?" ungkap Cholil.

Load More