SuaraBogor.id - Soal Minuman Keras (Miras) yang kini ditetapkan menjadi daftar positif investasi (DPI) melalui kebijakan Presiden Jokowi mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Seperti saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kritikan dan kecaman terhadap investasi miras di Indonesia.
Ketua MUI Cholil Nafis mengatakan, bahwa jika pemerintah melegalkan izin investasi miras di Indonesia maka sama saja mendukung peredaran miras.
"Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram," tulisnya pada akun twitter pribadinya dengan nama @chololnafis, dikutip Suarabogor.id, Senin (1/3/2021).
Menurut Cholil, jika negara melarang peredaran miras maka seharusnya juga melarang investasi miras di Tanah Air.
Alasan kearifan lokal dinilai oleh Cholil Nafis tak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras.
"Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras, itu merusak akal pikiran generasi bangsa," tegasnya.
Cholil mengutip hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut ada lebih dari 3 juta orang meninggal akibat miras pada 2014. Angka kematian tersebut lebih banyak dari jumlah kematian akibat Covid-19.
Ia juga menyebut dalil haram meminum miras hingga bukti kriminalitas terjadi akibat miras banyak ditemui.
Baca Juga: Presiden Jokowi Takziah ke Pemakaman Artidjo Alkostar di UII Yogyakarta
"Sudah jelas mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Buat apa pemerintah melegalkan investasi miras?" ungkap Cholil.
Cholil Nafis menyerukan untuk menolak kebijakan investasi miras tersebut diberlakukan untuk semua umur.
"Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras untuk semua umur. Bismillah," tukasnya.
Sekedar informasi, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Pemeriksaan Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Pakai SOP Solo!
-
AllianzGI Indonesia Perluas Akses Solusi Investasi Global Berbasis USD
-
Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik
-
Gubernur Pramono: Investasi Jakarta Tembus Rp270 Triliun, Ratusan Ribu Pekerja Terserap
-
Dua 'Titipan' Jokowi Kena OTT KPK: Intip Mewahnya Koleksi Kendaraan Bupati Pati dan Walkot Madiun
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
3 Spot Wisata Alam Aesthetic di Bogor Selatan, Vibesnya Kayak di Ubud!
-
11 Nyawa Melayang di Lorong 'Tikus' Pongkor Bogor, Kapolda Jabar Duga Masih Banyak Korban Terjebak
-
11 Gurandil Tewas di Lubang Maut Pongkor: Berasal dari Sukajaya, Cigudeg dan Nanggung
-
Kapolda Jabar Sebut 11 Gurandil Tewas di Lubang Maut Pongkor, Ini Daftar Nama Korban
-
Update Tragedi Pongkor: Angka Korban Jiwa Melonjak Jadi 11 Orang, Ini Identitas Para Gurandil