SuaraBogor.id - Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Terduga pelaku berinisial MFQ ditangkap di sebuah rumah di Jakarta Barat sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Rabu 9 Juli 2025.
Kasus ini berawal dari laporan seorang siswi SMP berinisial S (15), yang menjadi korban rudapaksa hingga melahirkan seorang anak. Kejadian itu terjadi pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Namun, korban baru melaporkan peristiwa tersebut pada Mei 2025 setelah mendapatkan dukungan dan pendampingan dari keluarganya. Laporan diterima Polres Bogor dengan Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.
Dari hasil penyelidikan awal, tersangka MFQ merupakan kenalan korban dari lingkungan sekitar yang sebelumnya berkenalan lewat media sosial.
Diberitakan sebelumnya, Seorang siswi SMP di Gunung Sindur berinisial S (15) menjadi korban rudapaksa oleh seorang pelaku bernama MF (25) hingga melahirkan seorang anak.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menjelaskan, kejadian itu bermula saat S bertemu MF di sebuah kontrakan setelah berkenalan di media sosial.
"Jadi kronologi kejadian memang diceritakan yang bersangkutan ini atau korban memang memiliki hubungan artinya berpacaran dengan pelaku namun pada saat kejadian korban dibawa ke salah satu tempat kemudian diberikan minuman beralkohol sehingga menimbulkan ketidaksadaran," kata dia, Senin 7 Juli 2025.
Baca Juga: 435 Koperasi Merah Putih di Bogor Siap Beroperasi, Desa Hambalang Jadi Percontohan Nasional
"Setelah itu dalam kondisi yang tidak sadar atau dibawah pengaruh alkohol korban disetubuhi oleh pelaku," lanjutnya.
Ia menjelaskan, kejadian itu terjadi pada sekitar Oktober 2024. Namun, polisi baru mengamankan pelaku pada Jumat 4 Juli 2025 tiga hari lalu.
"Kemarin kami baru mengamankan tersangka 3 hari lalu sampai saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses penyidikan tetep berlanjut sekarang sedang tahap pendalaman psikologis terhadap korban," jelas dia.
Ia menyebut, pihak kepolisian akan segera melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.
"Setelah itu rencana setelah pemberkasan kami akan berkoordinasi dengan jaksa dan akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa untuk selanjutnya dilakukan penelitian," jelas dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku diberikan sanksi pasal pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
435 Koperasi Merah Putih di Bogor Siap Beroperasi, Desa Hambalang Jadi Percontohan Nasional
-
Menjelajahi Surga Tersembunyi Sentul: Rekomendasi Wisata Lengkap dari Curug Alami hingga Kafe Hits
-
1.312 Jiwa Mengungsi: Bupati Bogor Gelar Rapat Darurat dan Tinjau Lokasi Banjir Dini Hari
-
Polisi Bongkar Pabrik Miras Rumahan, Modus Penjualan Online Via Ojol Terungkap
-
Banjir Menerjang Cikahuripan Klapanunggal: 2.238 Warga Mengungsi, Ratusan Rumah Terendam
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana
-
Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026
-
Kantin Meledak, Sekolah di Bogor Hancur: 7 Fakta Ledakan LPG yang Hebohkan Gunung Putri
-
Haji 2026: BRI Distribusikan Banknotes SAR 750 per Jemaah ke 203.320 Orang