SuaraBogor.id - Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Terduga pelaku berinisial MFQ ditangkap di sebuah rumah di Jakarta Barat sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Rabu 9 Juli 2025.
Kasus ini berawal dari laporan seorang siswi SMP berinisial S (15), yang menjadi korban rudapaksa hingga melahirkan seorang anak. Kejadian itu terjadi pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Namun, korban baru melaporkan peristiwa tersebut pada Mei 2025 setelah mendapatkan dukungan dan pendampingan dari keluarganya. Laporan diterima Polres Bogor dengan Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.
Dari hasil penyelidikan awal, tersangka MFQ merupakan kenalan korban dari lingkungan sekitar yang sebelumnya berkenalan lewat media sosial.
Diberitakan sebelumnya, Seorang siswi SMP di Gunung Sindur berinisial S (15) menjadi korban rudapaksa oleh seorang pelaku bernama MF (25) hingga melahirkan seorang anak.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menjelaskan, kejadian itu bermula saat S bertemu MF di sebuah kontrakan setelah berkenalan di media sosial.
"Jadi kronologi kejadian memang diceritakan yang bersangkutan ini atau korban memang memiliki hubungan artinya berpacaran dengan pelaku namun pada saat kejadian korban dibawa ke salah satu tempat kemudian diberikan minuman beralkohol sehingga menimbulkan ketidaksadaran," kata dia, Senin 7 Juli 2025.
Baca Juga: 435 Koperasi Merah Putih di Bogor Siap Beroperasi, Desa Hambalang Jadi Percontohan Nasional
"Setelah itu dalam kondisi yang tidak sadar atau dibawah pengaruh alkohol korban disetubuhi oleh pelaku," lanjutnya.
Ia menjelaskan, kejadian itu terjadi pada sekitar Oktober 2024. Namun, polisi baru mengamankan pelaku pada Jumat 4 Juli 2025 tiga hari lalu.
"Kemarin kami baru mengamankan tersangka 3 hari lalu sampai saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses penyidikan tetep berlanjut sekarang sedang tahap pendalaman psikologis terhadap korban," jelas dia.
Ia menyebut, pihak kepolisian akan segera melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.
"Setelah itu rencana setelah pemberkasan kami akan berkoordinasi dengan jaksa dan akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa untuk selanjutnya dilakukan penelitian," jelas dia.
Atas kejadian tersebut, pelaku diberikan sanksi pasal pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
435 Koperasi Merah Putih di Bogor Siap Beroperasi, Desa Hambalang Jadi Percontohan Nasional
-
Menjelajahi Surga Tersembunyi Sentul: Rekomendasi Wisata Lengkap dari Curug Alami hingga Kafe Hits
-
1.312 Jiwa Mengungsi: Bupati Bogor Gelar Rapat Darurat dan Tinjau Lokasi Banjir Dini Hari
-
Polisi Bongkar Pabrik Miras Rumahan, Modus Penjualan Online Via Ojol Terungkap
-
Banjir Menerjang Cikahuripan Klapanunggal: 2.238 Warga Mengungsi, Ratusan Rumah Terendam
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif